Suara.com - Melan Refra, putri pertama John Kei mengaku kaget dan tak menyangka ayahnya kembali terjerat kasus pidana. Padahal, Melan merasa ayahnya telah jauh berubah setelah bebas dari tahanan Nusakambangan.
"Saya merasa kaget papah saya yang dari Nusakambangan saya merasa udah berubah kok tiba-tiba dikagetkan dari kasus ini," kata Melan usai membesuk John Kei di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (26/6/2020).
Melan mengemukakan, dirinya memiliki harapan besar atas perubahan perilaku ayahnya yang begitu besar saat dirinya menjemput John Kei dari Nusakambangan akhir tahun 2019 lalu. Menurut Melan, semenjak bebas dari Nusakambangan ayahnya itu telah berubah dari kehidupan lamanya.
"Temen-temen tahu papah saya bagaimana, dan saya merasakan dari Nusakambangan terus sampai rumah papah itu berubah dari kehidupan yang lama. Jadi semua itu saya rasakan dimulai dari saat di rumah," tutur Melan.
Baca Juga: Jari Putus karena Tangkis Parang, Kisah Korban Kebengisan Kelompok John Kei
"Dimana-mana dimulai dari doa, mau ngapain pun harus doa, mau larut malam kumpul di rumah kita kumpul sama-sama berdoa. Sampai akhirnya saya merasa papah mengajak kaki sekeluarga ikut pelayanan sama papah dari gereja ke gereja. Jadi untuk menanggapi kasus ini saya merasa kaget," imbuhnya.
Seperti diketahui, John Kei dan puluhan anak buahnya ditangkap terkait kasus penyerangan terhadap kelompok Nus Kei di Cluster Australia, Green Lake, Tanggerang dan Duri Kosambi, Cengkareng, Jakarta Barat.
Mereka ditangkap di markas John Kei yang berada di Jalan Tytyan Indah Utama X, Bekasi, Jawa Barat, Minggu 21 Juni 2020.
Saat melakukan penyerangan di perumahan Green Lake City, Tangerang, pada Minggu, 21 Juni 2020, anak buah John Kei sempat melepaskan tembakan sebanyak 7 kali di sekitar rumah Nus Kei yang tidak lain merupakan pamannya. Akibatnya, satu pengemudi ojek online bernama Andreansyah mengalami luka tembak pada bagian jempol kakinya.
Sebelum melakukan penyerangan di Green Lake, Tenggerang, di hari yang sama anak buah John Kei juga melakukan penyerangan terhadap adik dan keponakan Nus Kei, bernama Angki dan Yustus Corwing Rahakbau Kei di Duri Kosambi, Cengkareng, Jakarta Barat. Dalam penyerangan itu Angki mengalami luka bacok pada jemarinya, sedangkan Yustus tewas usai dibacok dan dilindas.
Baca Juga: Cerita Frengky Ditebas Parang hingga Ditabrak Mobil Anak Buah John Kei
Belakangan diketahui, kasus tersebut dipicu atas motif kekecewaan John Kei yang merasa dikhianati oleh Nus Kei terkait pembagian hasil penjualan tanah di Ambon.
Atas perbuatannya John Kei pun dijerat Pasal berlapis, yakni Pasal 88 KUHP tentang Pemufakatan Jahat, Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan, Pasal 170 KUHP tentang Pengrusakan, dan Undang-undang Darurat Nomor 12 tahun 1951. Dia terancam hukuman penjara 20 tahun dan atau pidana mati.