Anies Izinkan Reklamasi Perluasan Ancol Seluas 155 Hektare

Jum'at, 26 Juni 2020 | 20:52 WIB
Anies Izinkan Reklamasi Perluasan Ancol Seluas 155 Hektare
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meninjau tempat wisata Taman Impian Jaya Ancol dan Dunia Fantasi (Dufan), Sabtu (13/6/2020). [dok.pemprov dki jakarta]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memberikan izin melakukan reklamasi di kawasan Taman Impian Jaya Ancol, Jakarta Utara. Luas pulau yang akan dibuat diperkiran mencapai 120 hektare.

Izin ini diberikan lewat Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 237 Tahun 2020 yang diteken Anies pada 24 Februari lalu.

Rinciannya, Anies mengizinkan perluasan kawasan rekreasi seluas 35 hektare untuk rekreasi Dunia Fantasi (Dufan) dan 120 hektare untuk perluasan lahan yang tersebar di kawasan Ancol. Dengan demikian, total reklamasi yang dilakukan seluas 155 hektare.

"Memberikan Izin Pelaksanaan Perluasan Kawasan Rekreasi Dunia Fantasi (DUFAN) seluas ± 35 dan Kawasan Rekreasi Taman Impian Ancol Timur seluas ± 120 Ha kepada PT Pembangunan Jaya Ancol, Tbk," kata Anies dalam Kepgub itu yang dikutip suara.com, Jumat (26/6/2020).

Baca Juga: Tampar Dua Orang Guru, Ibu di Arab Saudi Dihukum 1 Tahun Penjara

Anies mengatakan perluasan Ancol harus sesuai peta yang tercantum dalam lampiran Kepgub ini.

Pekerja berjalan di samping pagar pembatas yang digunakan untuk menjaga jarak pengunjung saat bermain di pantai Lagoon, Taman Impian Jaya Ancol, Jakarta, Rabu (17/6).  [ANTARA FOTO/Dhemas Reviyant]
Pekerja berjalan di samping pagar pembatas yang digunakan untuk menjaga jarak pengunjung saat bermain di pantai Lagoon, Taman Impian Jaya Ancol, Jakarta, Rabu (17/6). [ANTARA FOTO/Dhemas Reviyant]

Selain itu, pengembang harus terlebih dahulu melengkapi sejumlah kajian teknis sebelum memulai proyek reklamasi.

Di antaranya kajian penanggulangan banjir yang terintegrasi, dampak pemanasan global, perencanaan pengambilan material perluasan kawasan, perencanaan infrastruktur/prasarana dasar, analisa mengenai dampak lingkungan, dan kajian lainnya.

Selain itu, PT Pembangunan Jaya Ancol diwajibkan menyediakan prasarana, sarana, dan utilitas dasar yang dibutuhkan dalam pengembangan kawasan. Seperti, jaringan jalan, angkutan umum, utilitas, infrastruktur pengendali banjir, ruang terbuka biru, ruang terbuka hijau, sarana pengeloaan limbah, dan sedimentasi sungai sekitar perluasan kawasan.

"Selama pelaksanaan perluasan kawasan, PT Pembangunan Jaya Ancol, Tbk harus mengacu pada perizinan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," pungkasnya.

Baca Juga: Kecipratan 45 T, Mantan Istri Pengusaha Vaksin jadi Kaya Mendadak

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI