Suara.com - Seorang ibu dijatuhi hukuman penjara selama satu tahun karena menampar dua guru di sebuah sekolah di Riyadh, Arab Saudi.
Menyadur The Gulf News, pengadilan Kriminal di Arab Saudi telah menghukum seorang ibu satu tahun penjara setelah menampar dua orang guru di sebuah sekolah di Riyadh.
Menurut keterangan pengacara Abdul Aziz Al Mahayli kepada Al Jazeera, ibu tersebut dinyatakan bersalah atas penyerangan fisik dan verbal kepada dua orang guru (seorang Mesir dan seorang Saudi) ketika para siswa meninggalkan sebuah sekolah swasta di Riyadh pada November 2018.
Al Mahayli mengungkapkan bahwa pengacara terdakwa menawarkan sejumlah uang sebagai tanda penyelesaian kepada para para guru sebesar 100.000 rial (sekitar Rp 381,6 juta), tetapi mereka menolak.
Baca Juga: Arab Saudi Batasi Kuota Jemaah Haji 2020, Hanya Sekitar 1000 Orang
Pengacara tersebut menjelaskan bahwa justru sang ibu yang pertama kali mengajukan keluhan kepada polisi.
Tetapi ketika para guru datang, mereka mengajukan gugatan balik terhadapnya karena memukuli mereka. Kasus itu kemudian dirujuk ke Pengadilan Negeri.
"Dua kasus diajukan ke pengadilan, satu kasus dari ibu terhadap guru dan sebaliknya, dan jaksa penuntut umum mengajukan kasus terhadap ibu dan satu kasus terhadap guru." jelas Al Mahayli.
Setelah mendengarkan para penjelaskan para saksi, hakim kemudian menolak aduan sang ibu dan melanjutkan laporan para guru atas kekerasan yang menimpa mereka.
Al Mahayli mengatakan ibu itu dijatuhi hukuman penjara satu tahun, karena menyebabkan kekacauan di sekolah dan menggunggah kejadian tersebut di aplikasi "Snapchat".
Baca Juga: Arab Saudi Gelar Ibadah Haji Terbatas, PBNU Minta Calon Jemaah Tak Kecewa
Departemen Pendidikan Riyadh mengikuti kasus ini dan mengangkat surat kepada polisi Riyadh yang meminta agar hak-hak gurunya dilindungi.