Suara.com - Guna menarik minat perusahan yang ingin mencatatkan sahamnya di Bursa Efek Indonesia (BEI) melalui skema Initial Public Offering (IPO) selama pandemi virus corona atau Covid-19, BEI memberikan sejumlah insentif khusus.
Salah satu diskonnya adalah biaya pencatatan awal saham atau initial listing fee (ILF) sebesar 50 persen. Yang tujuannya memberikan kemudahan bagi perusahaan yang ingin IPO.
"Tapi filosofinya kita ini sharing pain sesuai arahan Pak Wimboh (Ketua DK OJK) saat pandemi harus sharing pain dengan sesama," kata Inarno dalam konferensi pers virtual, Jumat (26/6/2020).
Dalam aturan BEI, biaya ILF sendiri berdasarkan golongan yang saat ini, ada tiga golongan yakni papan utama, papan pengembangan dan papan akselerasi. Ketiga golongan tersebut juga memiliki 3 tarif yang berbeda.
Baca Juga: BEI Mengaku Kantongi 21 Emiten dalam Pipeline IPO
Untuk papan utama biaya IHSG-nya antara Rp 25 juta sampai Rp 250 juta, dengan adanya diskon 50 persen berarti biayanya jadi turun menjadi Rp 12,5 juta sampai Rp 125 juta.
Sementara untuk papan pengembangan biayanya mulai dari Rp 25 juta sampai Rp 150 juta, itu berarti setelah diskon biayanya turun menjadi Rp 12,5 juta sampai Rp 75 juta.
Sementara untuk papan akselerasi l tidak ada biaya minimum dan maksimum yakni hanya Rp 25 juta saja. Setelah diskon hanya Rp 12,5 juta.