Suara.com - Pilkada serentak 2020 akan digelar pada Desember 2020 mendatang. Memperhatikan setiap tahapannya, The Indonesian Institute (TII) meminta semua pihak untuk mewaspadai munculnya mahar politik jelang pendaftaran calon kepala daerah.
Manajer Riset dan Program TII Arfianto Purbolaksono mengatakan praktik mahar politik jelang Pilkada sangat penting untuk diawasi. Pasalnya, praktik tersebut sudah biasa dilakukan pada pilkada-pilkada sebelumnya.
Padahal, pemberian mahar politik itu dilarang oleh Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota. Dalam pasal 187B dan 187C disebutkan larangan bagi partai politik atau gabungan partai politik menerima imbalan dalam bentuk apapun selama proses pencalonan kepala daerah.
"Peraturan itu juga melarang setiap orang memberikan imbalan kepada partai dalam proses pencalonan pilkada," kata Anto dalam keterangan tertulisnya, Jumat (26/6/2020).
Baca Juga: Hentikan Kasus Mahar Politik Sandiaga, Bawaslu Dilaporkan ke DKPP
Anto menjelaskan praktik mahar politik itu bisa muncul karena lemahnya institusionalisasi partai politik di Indonesia.
Persoalan institusionalisasi partai disebabkan karena pertama, masih kuatnya pengaruh figur di internal parpol, di mana ciri dari belum kuatnya institusionalisasi parpol adalah dominasi personal dari seorang elit politik.
"Konsekuensi dari kuatnya pengaruh elit dalam tubuh partai politik di Indonesia menyebabkan rekuitmen politik hanya dikuasai oleh sekelompok orang. Kuatnya pengaruh elit dalam rekrutmen politik menyebabkan biaya politik untuk menempati jabatan politik menjadi mahal," ujarnya.
"Hal ini dikarenakan para kandidat harus menyerahkan mahar politik kepada partai politik. Padahal rekrutmen politik merupakan salah satu fungsi yang penting dari partai politik," tambahnya.
Menurutnya, ada cara untuk menghilangkan mahar politik dalam penyelenggaraan Pilkada 2020, yakni penguatan kelembagaan partai politik agar menjadi instutusi demokrasi yang kuat dan berjalan dengan optimal.
Baca Juga: Acara Pembekalan Bacaleg NasDem Dibuka, Singgung Mahar Politik
Kemudian juga upaya untuk memperbaiki rekrutmen politik di mana rekrutmen politik harus dilakukan dengan menerapkan asas kesetaraan, merit sistem dan representasi gender.