Suara.com - Pertemuan selama tiga hari yang diikuti oleh para penasihat Presiden Amerika Serikat Donald Trump belum menghasilkan keputusan terkait dukungan AS terhadap rencana pendudukan paksa Israel di Tepi Barat, Kamis (25/6/2020).
Pertemuan tingkat tinggi itu membahas rencana Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu memperluas kedaulatan Israel dengan mendirikan pemukiman Yahudi di Tepi Barat. Rencana itu dikutuk keras oleh Palestina, sejumlah negara Arab, dan negara-negara asing lainnya.
Kabinet PM Netanyahu secara resmi mulai membuka pembahasan mengenai rencana pendudukan paksa/aneksasi, Rabu (24/6/2020). Posisi AS yang masih belum jelas menunjukkan kehati-hatian pemerintahan Trump dalam mengambil keputusan.
"Belum ada keputusan final untuk menerapkan langkah selanjutnya dalam rencana Trump," kata seorang pejabat, mengacu pada rancangan pakta perdamaian Israel-Palestina versi Trump yang dapat menjadi landasan Netanyahu menduduki paksa Tepi Barat, seperti dikutip Antara dari Reuters.
Baca Juga: Lewat Aneksasi, Israel Ingin Kuasai Tanah Paling Subur di Palestina
Menurut sejumlah sumber yang meminta namanya dirahasiakan, Trump, yang cenderung berpihak ke Israel, turut hadir dalam pertemuan tingkat tinggi itu.
Seorang pejabat lain mengatakan, AS membutuhkan lebih banyak fakta sebelum mengambil sikap.
Rancangan pakta perdamaian buatan Trump yang diumumkan ke publik pada Januari menyebutkan AS akan mengakui pemukiman Yahudi sebagai bagian dari Israel. Usulan Trump itu diragukan oleh banyak pihak.
Pemukiman Yahudi yang disebut dalam rancangan tersebut dibangun di atas tanah milik rakyat Palestina. Palestina berharap tanah yang berada di Tepi Barat itu dapat menjadi bagian dari negaranya.
Usulan Trump memungkinkan Palestina membentuk sebuah negara, tetapi ia menetapkan syarat yang ketat. Pemerintah Palestina menolak rancangan pakta perdamaian Trump tersebut.
Baca Juga: Israel Serang Pangkalan Militer Iran di Suriah, Dua Tentara Tewas
Netanyahu berharap AS menyetujui rencana perluasan kedaulatan Israel di permukiman Yahudi dan Lembah Yordania. Sebagian besar negara lain menilai pembangunan pemukiman merupakan perbuatan ilegal.