Suara.com - DPD PDI Perjuangan DKI Jakarta resmi melaporkan kasus pembakaran bendera partai berlambang banteng moncong putih ke Polda Metro Jaya, Jumat (26/6/2020).
Dalam laporan itu mereka meminta polisi tak sekadar menangkap pelaku, melainkan juga mengungkap dalang dibalik pembakaran bendera PDI-P yang terjadi saat aksi unjuk rasa bertajuk tolak RUU Haluan Ideologi Pancasila di depan Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, pada Rabu, 24 Juni 2020.
Wakil Ketua DPD PDIP DKI Jakarta, Wiliam Yani, menyatakan keberatan terhadap pembakaran bendera PDI-P serta adanya pihak-pihak yang mengaitkan partainya itu dengan PKI. Wiliam menyebut PDI-P merupakan partai resmi yang diakui oleh undang-undang.
"Kami meminta kepada pihak kepolisian selain (pelaku) pembakar itu tolong di cek juga ada nggak dalangnya, ada nggak orang di belakangnya yang membuat suasana ini jadi panas," kata Wiliam di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (26/6/2020).
Baca Juga: 7 Fakta RUU HIP, dari Pengusul, Demonstrasi, hingga Pembahasan Ditunda
Laporan DPD PDI-P DKI Jakarta itu telah teregistrasi dengan Nomor LP/3.656/6/VI/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ tertanggal 26 Juni 2020. Dalam laporan polisi tersebut tertera selaku pihak pelapor, yakni atas nama Ronny Berty Talapessy.
"Kami telah resmi melaporkan terkait dengan pengrusakan bendera Partai PDI Perjuangan. Pasal yang kami laporkan adalah pasal 160, 170, 156 KUHP terkait tindak pidana kekerasan, pengerusakan terhadap barang berupa pembakaran bendera PDI Perjuangan dan atau pengasutan untuk menyatakan pernyataan permusuhan, kebencian, atau penghinaan terhadap golongan partai politik PDI Perjuangan," kata Ronny.
Sebelumnya, Ketua Komisi III DPR RI, Herman Hery menemui Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Nana Sudjana, di Gedung Promoter, Polda Metro Jaya, Jakarta, pada Jumat (25/6/2020). Herman mengaku menemui Nana guna mendiskusikan terkait peristiwa pembakaran bendera PDI-P.
Herman, yang merupakan politisi PDI-P itu mengklaim, kehadirannya tidak bermaksud mengintervensi polisi. Dia berdalih bahwa institusi Polri selaku penegak hukum mesti profesional dan netral.
"Polri tidak akan menjadi alat dan itu hasil diskusi tadi. Saya katakan apapun yang terjadi, Polri harus netral dan profesional. Jangan sampai terkesan kedatangan saya sebagai Ketua Komisi III seolah-olah datang untuk mengintervensi Polri dalam penyidikan ini," kata Herman.
Baca Juga: Didesak Presenter, Wakil Ketua MPR Akui RUU HIP Usulan Fraksi PDIP
Menurut Herman, dalam pertemuan itu dirinya telah berdiskusi banyak dengan Nana dan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat. Adapun hal-hal yang didiskusikannya yakni seputar proses penanganan terkait peristiwa pembakaran bendera PDI-P.