Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi melakukan penahanan terhadap Direktur PT. Humpuss Transportasi Kimia (PT HTK) Taufik Agustono (TAG). Taufik akan ditahan selama 20 hari ke depan setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap kerjasama jasa pengangkutan bidang pelayaran.
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar menyebut Taufik telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 16 Oktober 2019. Taufik ditahan di Rumah Tahanan KPK Kavling C-1.
"Tersangka TAG akan ditahan selama 20 hari pertama mulai 26 Juni 2020 hingga 15 Juli 2020 di Rutan KPK Kavling C1," kata Lili di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (26/6/2020).
Lili menyebut sebelum dilakukan penahanan di Rutan, Taufik akan menjalani karantina mandiri di Gedung KPK lama. Dan dipisahkan dengan tahanan lainnya sebagai bentuk protokol kesehatan pencegahan penyebaran virus covid-19.
Baca Juga: Cegah Korupsi di Pilkada 2020, Mahfud Minta KPK Ikut Awasi
"Tersangka TAG akan dilakukan isolasi mandiri selama 14 hari sebagai bagian dari protokol kesehatan oencegahan covid-19," ungkap Lili.
Untuk diketahui penetapan tersangka merupakan hasil pengembangan yang telah menyeret tiga tersangka sebelumnya pada operasi tangkap tangan (OTT) pada 28 Maret 2019 lalu, salah satunya menjerat bekas Anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan Bowo Sidik Pangarso.
Untuk Bowo Sidik sudah divonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan pidana 5 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider empat bulan kurungan.
Sedangkan, Asty divonis 1,5 tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider 4 bulan kurungan. Sementara Indung Andriani masih dalam upaya hukum di tingkat kasasi Mahkamah Agung (MA).
Dalam perannya, Taufik memberikan uang suap Rp 1 Miliar kepada Bowo Sidik secara bertahap. Agar perusahaannya mendapatkan proyek pengangkutan bidang pelayaran.
Baca Juga: Ketua KPK Firli Cerita Ingatkan Kepala Daerah Tidak Korupsi APBD
Pada rentan waktu 1 November 2018 hingga 27 Maret 2019, diduga terjadi transaksi pembayaran fee dari PT HTK kepada Bowo.
Adapun rinciannya, yakni USD 59.587 pada 1 November 2018, USD 21.327 pada 20 Desember 2018, USD 7.819 pada 20 Februari 2019, dan Rp 89.449.000 pada 27 Maret 2019.
"Di PT HTK, uang-uang tersebut dikeluarkan berdasarkan memo internal yang seolah membayar transaksi perusahaan, bukan atas nama BSP (Bowo Sidik Pangarso),"
Dalam kasus ini, Taufik disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.