Kasus Suap Bowo Sidik, KPK Tahan Direktur PT HTK Taufik Agustono

Jum'at, 26 Juni 2020 | 18:15 WIB
Kasus Suap Bowo Sidik, KPK Tahan Direktur PT HTK Taufik Agustono
KPK resmi melakukan penahanan terhadap Direktur PT. Humpuss Transportasi Kimia (PT HTK) Taufik Agustono (TAG). (Suara.com/Welly Hidayat)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Adapun rinciannya, yakni USD 59.587 pada 1 November 2018, USD 21.327 pada 20 Desember 2018, USD 7.819 pada 20 Februari 2019, dan Rp 89.449.000 pada 27 Maret 2019.

"Di PT HTK, uang-uang tersebut dikeluarkan berdasarkan memo internal yang seolah membayar transaksi perusahaan, bukan atas nama BSP (Bowo Sidik Pangarso),"

Dalam kasus ini, Taufik disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Baca Juga: Cegah Korupsi di Pilkada 2020, Mahfud Minta KPK Ikut Awasi

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI