7 Fakta RUU HIP, dari Pengusul, Demonstrasi, hingga Pembahasan Ditunda

Jum'at, 26 Juni 2020 | 16:45 WIB
7 Fakta RUU HIP, dari Pengusul, Demonstrasi, hingga Pembahasan Ditunda
Ilustrasi Pancasila (shutterstock)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
Persaudaraan Alumni (PA) 212 bersama ormas lainnya menggelar aksi bertajuk "Aksi Selamatkan NKRI & Pancasila Dari Komunisme" di depan Gedung DPR/MPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (24/6/2020). (Suara.com/Yosa Arga)
Persaudaraan Alumni (PA) 212 bersama ormas lainnya menggelar aksi bertajuk "Aksi Selamatkan NKRI & Pancasila Dari Komunisme" di depan Gedung DPR/MPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (24/6/2020). (Suara.com/Yosa Arga)

Massa aksi "Selamatkan NKRI dan Pancasila dari Komunisme" sudah berkumpul di depan gerbang Gedung DPR/MPR Jalan Gatoto Subroto, Jakarta, Rabu (24/6/2020). Berdasarkan pantauan, mereka memulai aksi tepat sekitar pukul 13.00 WIB.

Sebelum memulai aksi, massa menyempatkan membaca ayat suci Alquran yang kemudian dilanjutkan dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya. Orator juga mengimbau massa agar menaati dan mematuhi protokol kesehatan Covid-19.

Baca selengkapnya

6. Jokowi Enggan Bahas RUU HIP

Baca Juga: Massa Antikomunis Penolak RUU HIP Bakar Bendera PDIP, Begini Kata FPI

Presiden Joko Widodo tiba untuk melantik Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Manahan Sitompul di Istana Negara, Jakarta, Kamis (30/4).  [ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan]
Presiden Joko Widodo tiba untuk melantik Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Manahan Sitompul di Istana Negara, Jakarta, Kamis (30/4). [ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan]

Presiden Joko Widodo atau Jokowi enggan membahas Rancangan Undang-undang Haluan Ideologi Pancasila (HIP). Ada sejumlah alasan mengapa Jokowi enggan membahas RUU yang menjadi inisiatif DPR RI tersebut.

Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menuturkan, Jokowi menilai kalau TAP MPRS Nomor XXV/MPRS/1966 tentang Pembubaran PKI dan Larangan Komunis/Marxisme masih berlaku dan tidak perlu dipersoalkan lagi.

Baca selengkapnya

7. Mahfud MD: Pemerintah Tak Bisa Cabut RUU HIP

Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD. (Suara.com/Ria Rizki)
Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD. (Suara.com/Ria Rizki)

Pemerintah secara resmi menyampaikan tidak akan mengirimkan surat presiden ke DPR RI terkait Rancangan Undang-undang (RUU) Haluan Ideologi Pancasila (HIP). Meski begitu, bukan berarti pemerintah bisa langsung mencabut RUU HIP itu.

Baca Juga: Eks Menteri Mengaku Bangga Jadi Musuh PKI, Minta Batalkan RUU HIP

Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan bahwa RUU tersebut merupakan inisiatif DPR RI. Mulanya ia sempat didatangi banyak pihak untuk menanyakan perihal RUU HIP tersebut, bahkan Mahfud juga sampai dipanggil Presiden Joko Widodo atau Jokowi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI