Suara.com - Sejak pandemi Covid-19, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah, memiliki rutinitas tersendiri setiap hari Jumat. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) emanfaatkan program padat karya infrastruktur, dengan melibatkan pekerja terdampak Covid-19 dalam penyemprotan disinfektan.
"Penyemprotan dilakukan oleh teman-teman yang di-PHK (pemutusan hubungan kerja), yang dirumahkan, sehingga mereka mendapatkan penghasilan di saat tidak memiliki pendapatan," katanya, usai menghadiri Penyemprotan Disinfektan dan Pemberian Bantuan kepada Pekerja ter-PHK dan Dirumahkan di Pegangsaan, Jakarta Pusat, Jumat (26/6/2020).
Sejak Covid-19 mewabah dan berdampak terhadap sektor ketenagakerjaan, Kemnaker telah melakukan refocusing program dan kegiatan. Salah satunya dengan program padat karya infrastruktur, menjadi kegiatan penyemprotan disinfektan.
Kegiatan ini melibatkan pekerja yang terdampak pandemi Covid-19, baik yang di-PHK maupun dirumahkan. Mereka akan mendapatkan insentif dari Kemnaker. Program ini sudah berjalan sejak Maret 2020.
Menaker menyatakan, jika tidak ada aral melintang, ia pasti menyempatkan diri untuk menghadiri kegiatan ini.
“Ini kegiatan setiap Jumat, cuma saya selalu ingin hadir. Kegiatan pemberdayaan bagi teman-teman yang di-PHK, dirumahkan, dengan cara kita arahkan untuk penyemprotan di lingkungan yang membutuhkan penyemprotan disinfektan,” kata Menaker.
Dalam kegiatan ini, Ida juga menyerahkan bantuan sembako kepada masyarakat di sekitar area penyemprotan disinfektan di Pegangsaan. Dalam menggalang bantuan, Kemnaker melibatkan sejumlah perusahaan dan pendistribusiannya, Kemnaker melibatkan warga setempat.
“Saya kerja sama dengan ibu-ibu majelis taklim mengidentifikasi masyarakat pelaku UMKM yang terdampak Covid-19,” paparnya.
Kepada warga setempat, Menaker mengingatkan pentingnya menerapkan protokol kesehatan dalam segala aktivitas.
“Ini adalah sebuah kebutuhan. Harus dilihat sebagai kebutuhan untuk aman dari Covid-19,” ujarnya.
Berdasarkan data Kemnaker, jumlah pekerja yang terdampak Covid-19 sebanyak 1.757.464 pekerja. Mereka terdiri dari pekerja sektor formal yang di-PHK sebanyak 380.221 pekerja; pekerja sektor formal yang dirumahkan sebanyak 1.058.284 pekerja; serta pekerja sektor informal dan UMKM yang terdampak Covid-19 sebanyak 318.959 orang. (*)
Setiap Jumat, Menaker Rekrut Pekerja Terdampak Covid-19
Jum'at, 26 Juni 2020 | 15:53 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Mentorbox.id: Platform Pelatihan Inovatif untuk Generasi Siap Kerja
25 November 2024 | 17:05 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI