PDIP Mau Maafkan Massa Pembakar Bendera di DPR, Asal...

Jum'at, 26 Juni 2020 | 15:47 WIB
PDIP Mau Maafkan Massa Pembakar Bendera di DPR, Asal...
Beredar foto diduga pelaku pembakaran bendera PDI-P (Twitter).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ketua DPP PDI Perjuangan Ahmad Basarah mengatakan pihaknya bakal menempuh jalur hukum guna menyikapi aksi pembakaran bendera partai mereka yang dilakukan pendemo yang menolak RUU Haluan Ideologi Pancasila di depan Gedung DPR, beberapa pekan lalu.

Ia mengatakan jalur hukum ditempuh sebagai upaya mendapat perlindungan hukum atas insiden pembakaran bendera partai dan fitnah yang dialamatkan serta merugikan nama baik Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri.

"Atas dasar pertimbangan itulah, serta untuk memberikan pendidikan politik dan cara berdemokrasi berdasar atas hukum yang baik dan berkeadaban maka dengan sadar, namun juga dengan sangat terpaksa kami menempuh langkah hukum dan melaporkan kepada aparat penegak hukum atas berbagai aksi kekerasan dan fitnah yang dilakukan oleh oknum-oknum yang telah mencederai semangat demokrasi kita," kata Basarah dalam keterangannya, Jumat (26/6/2020).

Kendati bakal menempuh jalur hukum, Basarah mengatakan PDI Perjuangan juga akan menerima permohonan maaf apabila ada pihak-pihak bertanggung jawab yang mengakui aksinya tersebut.

Baca Juga: CEK FAKTA: Benarkah Komunisme dan Gerakan PKI Bangkit Lewat PDIP?

"Namun demikian, sebagai bangsa yang menganut paham kekeluargaan kami akan membuka pintu maaf apabila oknum-oknum yang telah membakar bendera partai kami dan memfitnah Ketua Umum PDI Perjuangan punya niat baik untuk mengakui kekeliruannya dan kesalahannya," kata Basarah.

Sementara itu, menanggapi aksi soal penolakan RUU HIP, Wakil Ketua MPR itu mengatakan siapapun berhak menyampaikan pendapatnya di negara demokrasi. Hanya saja tindakan provokasi serta fitnah yang memecah belah bangsa tidak patut dilakukan.

"Namun, yang tidak dibenarkan dan tidak kita kehendaki dalam penggunaan hak demokrasi tersebut, jika dilakukan dengan cara kekerasan dan fitnah yang tidak dapat dibuktikan, yang berpotensi menjadi suatu perbuatan tindak pidana dan dapat mengaburkan substansi permasalahan yang sedang kita bahas," kata Basarah.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI