Suara.com - Dewan Perwakilan Rakyat Amerika Serikat pada Kamis (25/6/2020) waktu setempat menyetujui rancangan undang-undang (RUU) kontroversial yang diajukan Partai Demokrat soal reformasi kepolisian.
RUU tersebut saat ini sudah digulirkan ke Senat. RUU itu sendiri ditentang oleh Presiden Donald Trump dan sekutu-sekutunya dari Partai Republik di Kongres.
DPR AS, yang dikontrol Partai Demokrat, mengesahkan rancangan undang-undang reformasi kepolisian melalui pemungutan suara, dengan hasil 236 anggota Dewan mendukung dan 181 menolak.
Namun, RUU reformasi kepolisian yang diusulkan Demokrat tersebut, yang mengamanatkan perubahan konkret dalam hukum dan kebijakan untuk mengendalikan kesalahan polisi, diperkirakan tidak akan diloloskan Senat --yang dipimpin perwakilan Partai Republik.
Baca Juga: Presenter Cantik Serie A Pamer Foto Seksi di Depan Gambar Diego Maradona
RUU reformasi kepolisian tersebut diajukan menyusul kematian warga AS kulit hitam bernama George Floyd. George Floyd tewas setelah lehernya ditekan dengan lutut oleh anggota polisi Minneapolis, Minnesota, berkulit putih bernama Derek Chauvin pada 25 Mei 2020.
Derek Chauvin sendiri telah dipecat dari kesatuannya dan saat ini tengah menjalani proses hukum.
Kematian George Floyd memicu protes besar-besaran, bahkan memicu bentrok dan kerusuhan di sejumlah lokasi di AS. Aksi yang kemudian menjadi gerakan 'Black Lives Matter' saat ini tidak hanya mengguncang Amerika Serikat, akan tetapi juga beberapa negara di dunia. (Antara)