Polisi Masih Memburu 7 Anak Buah John Kei

Jum'at, 26 Juni 2020 | 13:08 WIB
Polisi Masih Memburu 7 Anak Buah John Kei
Rilis anak buah John Kei. (Suara.com/Yasir)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Polisi masih mengejar tujuh anak buah John Kei yang masih buron. Ketujuh anak buah John Kei tersebut merupakan pelaku yang terlibat dalam serangkaian aksi penyerangan dan pembunuhan yang terjadi di Cluster Australia, Green Lake City, Tenggerang dan Duri Kosambi, Cengkareng, Jakarta Barat, pada Minggu, 21 Juni 2020.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus merincikan, enam dari anak buah John Kei yang masih buron itu merupakan pelaku yang melakukan aksi penyerangan terhadap rumah Nus Kei di Green Lake.

Sedangkan, satu anak buah John Kei lainnya merupakan pelaku pembacokan terhadap kerabat Nus Kei, bernama Yustus Corwing Rahakbau Kei hingga tewas di Duri Kosambi.

"Ada sekitar tujuh DPO lagi. Satu DPO yang menyerang (kawasan) Cengkareng dan enam DPO kluster Green Lake City," kata Yusri saat jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (26/6/2020).

Baca Juga: Selain Merusak, Anak Buah John Kei Berencana Bakar Rumah Nus Kei

Sementara itu, Yusri menyampaikan pihaknya telah menangkap lima anak buah John Kei yang sebelumnya berstatus buron. Kelima, anak buah John Kei tersebut, berinisial SR atau T, YPR, WL, FGU, dan VL.

Menurut Yusri mereka ditangkap di lokasi berbeda. Setiap tersangka juga memiliki peran masing-masing dalam serangkaian penyerangan yang terjadi di Tanggerang dan Jakarta Barat.

Tersangka T merupakan anak buah John Kei yang berperan atau turut serta melakukan pembacokan terhadap Yustus di Kosambi. T menyerahkan diri ke Polsek, Cimanggis, Depok, pada Rabu (24/6).

Sementara, anak buah John Kei berinisial YPR ditangkap di Bekasi, Jawa Barat, pada Kamis (25/6) kemarin. YPR berperan atau turut serta melakukan pemufakatan jahat dalam serangkaian penyerangan terhadap Nus Kei.

Sedangkan, WL, FGU dan VL ditangkap di Desa Cibodas, Cianjur, Jawa Barat, pada Kamis (25/6) malam. Ketiganya, merupakan anak buah John Kei yang melakukan penyerangan ke rumah Nus Kei di Green Lake.

Baca Juga: Maraknya Berita John Kei Bikin Anak Buah Ketakutan Selama Buron

WL merupakan anak buah John Kei yang melesatkan tembakan hingga melukai jempol kaki seorang pengemudi ojek online bernama Andreansyah. FGU merupakan anak buah John Kei yang sempat menyiramkan bensin dan hendak membakar rumah Nus Kei. VL berperan sebagai sopir yang membawa anak buah John Kei saat menyerang rumah Nus Kei.

"Kita berhasil mengamankan ada lima DPO, masih ada sekitar tujuh DPO lagi," ujar Yusri.

Seperti diketahui, saat melakukan penyerangan di perumahan Green Lake City, Tangerang, pada Minggu, 21 Juni 2020, anak buah John Kei sempat melepaskan tembakan sebanyak 7 kali di sekitar rumah Nus Kei. Akibatnya, satu pengemudi ojek online bernama Andreansyah mengalami luka tembak pada bagian jempol kakinya.

Sebelum melakukan penyerangan di Green Lake, Tenggerang, di hari yang sama anak buah John Kei juga melakukan penyerangan terhadap kerabat Nus Kei, bernama Angki dan Yustus Corwing Rahakbau Kei di Duri Kosambi, Cengkareng, Jakarta Barat. Dalam penyerangan itu Angki mengalami luka bacok pada jemarinya, sedangkan Yustus tewas usai dibacok dan dilindas.

Belakangan diketahui, kasus tersebut dipicu atas motif kekecewaan John Kei yang merasa dikhianati oleh Nus Kei terkait pembagian hasil penjualan tanah di Ambon.

Dalam kasus ini polisi menyita puluhan senjata tajam dari para pelaku. Barang bukti tersebut di antaranya; 28 buah tombak, 24 buah senjata tajam, 2 buah ketapel panah, 3 buah anak panah, 2 buah stik bisbol, dan 17 buah ponsel.

Atas perbuatannya John Kei pun dijerat Pasal berlapis, yakni Pasal 88 KUHP tentang Pemufakatan Jahat, Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan, Pasal 170 KUHP tentang Pengrusakaan, dan Undang-undang Darurat Nomor 12 tahun 1951. Dia terancam hukuman penjara 20 tahun dan atau pidana mati.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI