Pasal Kontroversi RUU HIP, dari Ekasila hingga Ketuhanan yang Berkebudayaan

Jum'at, 26 Juni 2020 | 13:07 WIB
Pasal Kontroversi RUU HIP, dari Ekasila hingga Ketuhanan yang Berkebudayaan
ilustrasi pancasila (Shuttertsock)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Beberapa pasal dalam Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila atau RUU HIP dianggap bermasalah oleh sejumlah tokoh.

Puncaknya, baru-baru ini ribuan orang menggelar demonstrasi menolak RUU HIP di depan Gedung DPR/MPR RI, Rabu (24/6/2020). Berdasarkan penelusuran Suara.com, terdapat beberapa pasal kontroversi RUU HIP yang dirangkum dari berbagai sumber.

Penolakan itu sebenarnya sudah terjadi sejak tahap rapat pengambilan keputusan penyusunan RUU HIP yang digelar pada 22 April 2020.

Fraksi PKS yang paling tegas menolak. Dalam rapat saat itu, Fraksi PKS, diwakili KH. Bukhori meminta RUU tersebut disempurnakan.

Baca Juga: Siapa Pengusul RUU HIP Yang Bikin Heboh, 9 Fraksi DPR Setuju Lho

PKS merasa RUU HIP seharusnya memasukkan TAP MPRS XXV/MPRS/1966 tentang Pembubaran PKI dan Larangan Ajaran Komunis/Marxisme sebagai konsiderans.

Selain itu, PKS juga meminta pasal terkait dengan "Ekasila" dalam RUU HIP dihapus. Bagian Ekasila ini tertulis dalam Pasal 7.

Pasal 7 RUU HIP

  1. Ciri pokok Pancasila adalah keadilan dan kesejahteraan sosial dengan semangat kekeluargaan yang merupakan perpaduan prinsip ketuhanan, kemanusiaan, kesatuan, kerakyatan/ demokrasi politik dan ekonomi dalam satu kesatuan.
  2. Ciri Pokok Pancasila berupa trisila, yaitu: sosio-nasionalisme, sosio-demokrasi, serta ketuhanan yang berkebudayaan.
  3. Trisila sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terkristalisasi dalam ekasila, yaitu gotong-royong.

Fraksi PKS dalam rapat itu menganggap lima sila yang terdapat dalam Pembukaan UUD 1945 dan digagas para pendiri bangsa telah disepakati dan disahkan secara nasional.

Sehingga pasal yang menyebut "Ekasila" dan "Trisila" dianggap mengkerdilkan Pancasila.

Baca Juga: Bendera Partai Dibakar Penolak RUU HIP di DPR, PDIP Minta Pelaku Ditangkap

Pasal 15 dan 21

Pasal 15 ayat 2: Perekonomian nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan berdasarkan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.

Pasal 21 ayat 2: Pembangunan Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan membangun Indonesia sebagai negara kepulauan yang bercorak agraris dan maritim dengan membuka industrialisasi dalam negeri yang berlandaskan pada riset ilmu pengetahuan dan teknologi, serta inovasi nasional tanpa meninggalkan kepribadiaan bangsa Indonesia, untuk mewujudkan manusia Pancasila dan Masyarakat Pancasila seutuhnya.

Menurut PKS, dua ayat di atas harusnya mengandung prinsip keadilan sosial, bukan "efisiensi berkeadilan".

Sementara Fraksi PPP, diwakili Dr. H. Syamsurizal, juga menyarankan kata "kebersamaan" dalam Pasal 15 Ayat (2) dalam draf RUU itu agar diganti menjadi kata "gotong royong".

Pasal 12 RUU HIP

Wakil Ketua MPR Fraksi Demokrat Syarief Hasan menilai gambaran manusia Pancasila di RUU HIP tidak berpedoman pada bunyi Pancasila dalam Pembukaan UUD 1945. Berikut ini bunyi pasalnya.

"Manusia Pancasila sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berisi gambaran manusia yang memiliki cipta, rasa, karsa, dan karya, yang sadar dan aktif memperjuangkan keadilan dan kesejahteraan sosial dengan semangat kekeluargaan, dan aktif bergotong royong untuk mewujudkan suatu tata masyarakat Indonesia yang adil dan makmur berdasarkan Pancasila."

Pasal Demokrasi Ekonomi Pancasila

Lalu Syarief Hasan juga mengomentari pasal tentang Demokrasi Ekonomi Pancasila dari pasal Pasal 15 Hingga 18.

Menurut Syarief, pasal-pasal tersebut tidak jelas, kaku, terlalu teknis dan eksklusif. Pasal tentang Demokrasi Ekonomi Pancasila di RUU HIP dinilai melemahkan otonomi daerah.

Selain itu, pasal tentang pembentukan badan yang menyelenggarakan urusan di bidang pembinaan Ideologi Pancasila juga dianggap salah alamat.

Penguatan terhadap sebuah badan tidak bisa dicampur adukan dengan UU yang mengatur ideologi, kata Syarief.

RUU HIP terdiri dari 10 bab dengan 60 pasal. Berikut ini rinciannya.

  1. Ketentuan Umum memuat 1 pasal
  2. Haluan Ideologi Pancasila memuat 5 bagian dan 17 pasal
  3. Haluan Ideologi Pancasila Sebagai Pedoman Pembangunan Nasional memuat 15 pasal
  4. Haluan Ideologi Pancasila Sebagai Pedoman Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi memuat 3 pasal
  5. Haluan Ideologi Pancasila Sebagai Pedoman Sistem Nasional Kependudukan dan Keluarga memuat 3 pasal
  6. Pembinaan Haluan Ideologi Pancasila memuat 3 bagian dan 15 pasal
  7. Partisipasi Masyarakat memuat 1 pasal
  8. Pendanaan memuat 1 pasal
  9. Ketentuan Peralihan memuat 1 pasal
  10. Ketentuan Penutup memuat 3 pasal

REKOMENDASI

TERKINI