Selain itu, pasal tentang pembentukan badan yang menyelenggarakan urusan di bidang pembinaan Ideologi Pancasila juga dianggap salah alamat.
Penguatan terhadap sebuah badan tidak bisa dicampur adukan dengan UU yang mengatur ideologi, kata Syarief.
RUU HIP terdiri dari 10 bab dengan 60 pasal. Berikut ini rinciannya.
- Ketentuan Umum memuat 1 pasal
- Haluan Ideologi Pancasila memuat 5 bagian dan 17 pasal
- Haluan Ideologi Pancasila Sebagai Pedoman Pembangunan Nasional memuat 15 pasal
- Haluan Ideologi Pancasila Sebagai Pedoman Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi memuat 3 pasal
- Haluan Ideologi Pancasila Sebagai Pedoman Sistem Nasional Kependudukan dan Keluarga memuat 3 pasal
- Pembinaan Haluan Ideologi Pancasila memuat 3 bagian dan 15 pasal
- Partisipasi Masyarakat memuat 1 pasal
- Pendanaan memuat 1 pasal
- Ketentuan Peralihan memuat 1 pasal
- Ketentuan Penutup memuat 3 pasal
Baca Juga: Siapa Pengusul RUU HIP Yang Bikin Heboh, 9 Fraksi DPR Setuju Lho