Suara.com - Penggunaan syarat usia dalam sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jalur zonasi menuai polemik karena dinilai menyisihkan anak usia muda.
Namun, Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta meminta agar masyarakat tak khawatir.
Kepala Disdik DKI Nahdiana mengatakan calon siswa SMP atau SMA yang ditolak di jalur zonasi bisa menggunakan jalur selanjutnya, yakni prestasi. Diketahui, kuota jalur prestasi adalah 20 persen dari jumlah kursi di sekolah.
"Masih ada jalur prestasi. Sudah saya infokan bagi calon peserta didik yang belum ada atau belum keterima di jalur zonasi, dapat melakukan kembali di jalur prestasi," ujar Nahdiana di kantor Disdik DKI, Jumat (26/6/2020).
Baca Juga: Protes dan Air Mata Orang Tua Murid Gegara Sistem PPDB DKI Syarat Usia
Nahdiana juga menjelaskan, seleksi umur tak diberlakukan di jalur prestasi. Hanya nilai akademik calon siswa yang menjadi acuan dalam persaingan masuk sekolah.
"Jalur prestasi seperti yang saya infokan tidak melihat usia. Karena seleksi pertamanya adalah nilai akademis," jelasnya.
Karena tidak ada ujian nasional (UN), maka yang digunakan adalah nilai siswa saat bersekolah. Total nilai semester 1 sampai 5 dikali nilai akreditasi sekolah menjadi nem siswa itu untuk didaftarkan di jalur prestasi.
"Artinya nilai rapor dari semester 1 sampai semester 5 dikalikan nilai akreditasi, jadi tidak melihat usia," pungkasnya.
Baca Juga: PPDB Jakarta Tetap Pakai Syarat Usia, Orang Tua Kecewa Anaknya Tak Lolos