Suara.com - Polisi mengungkap selain melakukan pengrusakan, anak buah John Kei juga berencana membakar rumah Nus Kei di Cluster Australia, Green Lake, Tanggerang saat melakukan penyerangan, Minggu (21/6) lalu. Anak buah John Kei tersebut bahkan telah menyiramkan bensin ke dalam rumah Nus Kei.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan bensin tersebut disiramkan oleh anak buah John Kei berinisial FGU. Tersangka FGU ini merupakan satu dari tiga anak buah John Kei yang berhasil ditangkap di Cianjur, Jawa Barat, Kamis (24/6/2020) malam.
"Dia (FGU) sempat melempar (bensin) ke dalam tapi dia nggak sempat membakar. Pengakuannya sementara ini bahwa memang (bensin) disiapkan oleh salah seorang yang sekarang masih DPO," kata Yusri saat jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (26/6/2020).
Yusri mengemukakan, bensin tersebut telah disiapkan oleh anak buah John Kei (masih DPO) di dalam mobil yang disimpan dalam botol plastik. Mereka, sedari awal, kata Yusri, memang telah merencanakan untuk membakar rumah Nus Kei usai melakukan penyerangan
Baca Juga: Maraknya Berita John Kei Bikin Anak Buah Ketakutan Selama Buron
"Rupanya di dalam mobil itu sudah disiapkan plastik isi bensin, ada upaya untuk membakar rumah daripada milik NS pada saat itu. Setelah dilakukan pengrusakan akan dibakar," ujar Yusri.
Sebelumnya, polisi menangkap 3 anak buah John Kei berinisial WL, FGU, dan VL di Desa Cibodas, Cianjur, Jawa Barat, pada Kamis (24/6) malam. Ketiga anak buah John Kei itu memiliki peran masing-masing saat melakukan penyerangan ke rumah Nus Kei.
Tersangaka WL merupakan anak buah John Kei yang melesatkan tembakan hingga melukai jempol kaki seorang pengemudi ojek online bernama Andreansyah. Kemudian, FGU merupakan anak buah John Kei yang sempat menyiramkan bensin dan hendak membakar rumah Nus Kei. Sedangkan, VL berperan sebagai sopir yang membawa anak buah John Kei saat menyerang rumah Nus Kei.
Seperti diketahui, saat melakukan penyerangan di perumahan Green Lake City, Tangerang, pada Minggu, 21 Juni 2020, anak buah John Kei sempat melepaskan tembakan sebanyak 7 kali di sekitar rumah Nus Kei. Akibatnya, satu pengemudi ojek online bernama Andreansyah mengalami luka tembak pada bagian jempol kakinya.
Sebelum melakukan penyerangan di Green Lake, Tenggerang, di hari yang sama anak buah John Kei juga melakukan penyerangan terhadap kerabat Nus Kei, bernama Angki dan Yustus Corwing Rahakbau Kei di Duri Kosambi, Cengkareng, Jakarta Barat. Dalam penyerangan itu Angki mengalami luka bacok pada jemarinya, sedangkan Yustus tewas usai dibacok dan dilindas.
Baca Juga: Diciduk di Cianjur, Polisi Sita Senpi Rakitan Milik Komplotan John Kei
Belakangan diketahui, kasus tersebut dipicu atas motif kekecewaan John Kei yang merasa dikhianati oleh Nus Kei terkait pembagian hasil penjualan tanah di Ambon.
Dalam kasus ini polisi menyita puluhan senjata tajam dari para pelaku. Barang bukti tersebut di antaranya; 28 buah tombak, 24 buah senjata tajam, 2 buah ketapel panah, 3 buah anak panah, 2 buah stik bisbol, dan 17 buah ponsel.
Atas perbuatannya John Kei pun dijerat Pasal berlapis, yakni Pasal 88 KUHP tentang Pemufakatan Jahat, Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan, Pasal 170 KUHP tentang Pengrusakaan, dan Undang-undang Darurat Nomor 12 tahun 1951. Dia terancam hukuman penjara 20 tahun dan atau pidana mati.