Motif FH Bacok Polisi Gegara Bubarkan Tawuran di Tambora Pakai Tembakan
"Tapi tak dihirau kan malah dibacok," ungkapnya.
Suara.com - Kapolsek Tambora Kompol Iver Son Manossoh membeberkan motif FH alias DI, pelaku kasus pembacokan terhadap polisi yang melerai aksi tawuran antar pemuda, beberapa waktu lalu.
Saat diperiksa, FH mengaku memang sengaja membacok Panit Reskrim Polsek Tambora Ipda Gusti Ngurah Astawa setelah melepas tembakan di tengah lokasi tawuran antarpemuda di perbatasan Jakarta Pusat dan Jakarta Barat.
"Iya (sengaja), karena dia tahu kok itu aparat karena si Panit itu yang lepaskan tembakan peringatan dia yang datang dengan mobil patroli saat tawuran terjadi," kata Kompol Iver saat dihubungi Suara.com, Jumat (26/6/2020).
Menurut Kompol Iver, Ipda Gusti Ngurah Astawa saat melerai tawuran terjadi sempat meletuskan tembakan peringatan. Namun, peringatan tersebut malah tak dihiraukan.
Baca Juga: Ultimatum Warga usai Polisi Dibacok, Pemkot Jaktim Ancam Cabut KJP dan Bansos Pelaku Tawuran
"Tapi tak dihirau kan malah dibacok," ungkapnya.
Iver mengatakan, FH alias DI ini telah sebulan buron usai membacok Panit Reskrim Polsek Tambora pada 12 Mei 2020 lalu. Selama buron FH alias DI ini berpindah-pindah lokasi dari Jakarta Barat, Jakarta Pusat dan Bogor.
"Ada di Bogor sempat ngumpet. Jadi ada 3 lokasi persembunyian Jakarta Barat, Jakarta Pusat dan Bogor," ungkapnya.
Lebih lanjut, Kompol Iver mengatakan, dengan tertangkapnya FH alias DI saat ini sudah tidak ada pelaku penganiayaan Panit Reskrim Polsek Tambora yang buron.
"Sudah semua tertangkap, sebelumnya kan 23 diamankan," tuturnya.
Baca Juga: Bantai Polisi Pakai Sajam, Pelaku Tawuran Pembacok Iptu Rano di Duren Sawit Ternyata Pecandu Narkoba
Sebelumnya, Panit Reskrim Polsek Tambora Ipda Gusti Ngurah Astawa dibacok saat melerai tawuran antar kelompok pemuda di perbatasan Setia Kawan Gambir Jakarta Pusat dengan Duri Selatan, Tambora Jakarta Barat pada 12 Mei 2020 lalu.
Akibat insiden tersebut, Ipda Gusti Ngurah Astawa mengalami luka pada bagian punggung sebelah kanan akibat penganiayaan dengan senjata tajam.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.