Akibat insiden tersebut, Ipda Gusti Ngurah Astawa mengalami luka pada bagian punggung sebelah kanan akibat penganiayaan dengan senjata tajam.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Akibat insiden tersebut, Ipda Gusti Ngurah Astawa mengalami luka pada bagian punggung sebelah kanan akibat penganiayaan dengan senjata tajam.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
BERITA TERKAIT
REKOMENDASI
TERKINI