Suara.com - Rancangan Undang Undang Himpunan Ideologi Pancasila tengah menjadi sorotan banyak pihak. RUU HIP juga memicu penolakan dari sejumlah pihak, seperti politisi, ormas Islam hingga Majelis Ulama Indonesia.
Salah satu klausul dalam RUU HIP yang menjadi sorotan adalah konsep Trisila dan Ekasila serta frasa 'Ketuhanan yang Berkebudayaan'. Konsep dan frasa tersebut langsung menjadi kontroversi dan mendapatkan tentangan keras dari publik hingga sejumlah ormas.
Lalu bagaimana perjalanan RUU HIP tersebut bisa diusulkan dan siapa pula yang mengusulkannya?
Berdasarkan penelusuran Suara.com, usulan RUU HIP ini muncul lewat rapat Badan Legislasi DPR (Baleg). Dilihat dari laman resmi DPR, rapat mengenai pembahasan RUU HIP ini telah dilakukan setidaknya 7 kali dari kurun waktu bukan Februari 2020 hingga 26 Juni 2020.
Baca Juga: KSP Sebut Aksi Penolakan RUU HIP yang Desak Berhentikan Jokowi Salah Alamat
Rapat Dengar Pendapat Umum digelar perdana pada 11 Februari lalu, diketuai oleh politisi PDIP sekaligus Wakil Ketua Baleg DPR, Rieke Diah Pitaloka. Rieke juga tunjuk sebagai Ketua Panitia Kerja (Panja) untuk RUU tersebut.
Dalam rapat perdana tersebut, diundang pula Profesor Jimly Asshiddiqie dan Profesor F.X. Adji Samekto untuk memberi pengantar pembahasan soal Pembinaan Haluan Ideologi Pancasila.
Jimly menyebut bahwa dalam mengatur substansi nilai RUU ini sebaiknya jangan terlalu konkret dan detail. Selain itu, ia juga menyebut bahwa mekanisme kerja RUU ini tetap membumikan substansi nilai-nilai Pancasila.
Sementara itu, Adji Samekto mengaku menyambut positif atas terbitnya RUU ini. Ia juga senada dengan Jimly yang meminta agar RUU ini tidak dibuat terlalu detail dan konkret.
Dua rapat perdana yang digelar pada 11-12 Februari masih menggunakan istilah Pembinaan Haluan Ideologi Pancasila. Lalu rapat selanjutnya yang digelar 8 April sudah menggunakan istilah RUU haluan Ideologi Pancasila.
Baca Juga: Bocah Remaja Ikut Demo Tolak RUU HIP, Ferdinand: Jahat, Mereka Diperdaya!
Kemudian dua rapat yang digelar pada 13 dan 20 April dilakukan secara tertutup. Sementara itu pada 22 April dilakukan Rapat Badan Legislasi dalam rangkan Pengambilan Keputusan terkait penyusunan RUU HIP.
Dalam rapat itu diputuskan bahwa RUU HIP ditetapkan dalam Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2020.
Hasil dari rapat Badan Legislasi tersebut kemudian diserahkan pada Rapat Pleno untuk mendapat persetujuan DPR.
Berikut adalah fraksi-fraksi dalam DPR yang telah memberikan pendapatnya soal RUU HIP ini:
1. Fraksi PDI Perjuangan, diwakili H. Arteria Dahlan, S.T., S.H., M.H. Menyetujui RUU HIP untuk dapat dibahas pada tingkat selanjutnya.
2. Fraksi Partai Golkar, diwakili Christina Aryani, S.E., S.H., M.H. Mendukung RUU HIP untuk menjadi RUU Usul DPR dengan beberapa catatan yang disampaikan dalam Pandangan Fraksi.
3. Fraksi Partai Gerindra, diwakili Heri Gunawan, SE. Menyetujui draf RUU HIP untuk menjadi RUU Usul DPR, dengan salah satu catatan bahwa RUU ini bukan untuk memperkuat kedudukan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP ) melainkan sebagai pelaksana.
4. Fraksi Partai Nasdem, diwakili Taufik Basari, SH., M.Hum., LL.M. Menyetujui draf RUU HIP untuk dilanjutkan pada tahap selanjutnya.
5. Fraksi PKB, diwakili Drs. Mohammad Toha, S.Sos., M.Si, Menyetujui draf RUU HIP untuk dilanjutkan sebagai RUU inisiatif DPR RI dengan catatan menambahkan pada konsideran menimbang huruf a agar rumusannya dapat disesuaikan dengan rumusan yang tercantum di dalam Pembukaan UUD NRI 1945.
6. Fraksi Partai Demokrat, tidak menyampaikan pendapatnya karena berdasarkan pertimbangan situasi dan kondisi masyarakat yang sedang kesulitan menghadapi wabah Covid-19 serta dampaknya, FPD menarik keanggotaan dari Panja RUU tentang Haluan Ideologi Pancasila.
7. Fraksi PKS, diwakili KH. Bukhori, L.C., M.A. Menyetujui RUU HIP setelah disempurnakan dengan menambahkan beberapa masukan.
8. Fraksi PAN, diwakili Dr. H. M. Ali Taher, SH, M.Hum. Menyetui atas penyusunan RUU HIP untuk kemudian ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, namun Fraksi PAN juga meminta agar sebelum RUU ini diproses lebih lanjut sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
9. Fraksi PPP, diwakili Dr. H. Syamsurizal, SE, MM. Menyetujui RUU HIP ini untuk dibahas pada tahap selanjutnya sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku dan berharap kepada Pimpinan Baleg DPR RI supaya mengakomodir usulan FPPP untuk masuk dalam draf RUU ini.