Maraknya Berita John Kei Bikin Anak Buah Ketakutan Selama Buron

Agung Sandy Lesmana | Muhammad Yasir
Maraknya Berita John Kei Bikin Anak Buah Ketakutan Selama Buron
Polisi membawa salah satu tersangka kejahatan John Kei saat rilis di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (22/6/2020). [ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan]

"Memang mereka mengakui bahwa mereka melarikan diri karena ketakutan mendengar di pemberitaan jadi DPO."

Atas perbuatannya, John Kei dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 88 KUHP tentang Pemufakatan Jahat, Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan, Pasal 170 KUHP tentang Pengrusakaan, dan Undang-undang Darurat Nomor 12 tahun 1951.

Dia terancam hukuman penjara 20 tahun dan atau pidana mati.

Komentar