Suara.com - Kasus kekerasan yang berujung pada penganiayaan tiga kapten kapal Taiwan terhadap seorang ABK Indonesia berinisial DY, berhasil diselesaikan dengan cara kekeluargaan.
Menurut keterangan tertulis dari Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Colombo, penyelesaian kasus ditandai dengan perjanjian damai dan uang kompensasi yang disepakati oleh DY dan Global Fisheries, perusahaan yang menaungi tiga kapten kapal Wasana.
Kasus penganiayaan yang terjadi pada Selasa (9/6) lalu ini bermula ketika DY menolak permintaan kapten untuk pindah dari kapal 389 ke kapal 777. DY menolak lantaran ia telah putus kontrak kerja per akhir Mei.
Tak terima dengan apa yang menimpa DY, puluhan ABK Indonesia pun melakukan pengeroyokan terhadap dua kapten kapal Taiwan tersebut, atas dasar solidaritas.
Baca Juga: Viral Video Pria Berdiri 1 Jam Saat Salat, Gemetar Mengaku Melihat Api
KBRI Colombo mengatakan pihaknya telah menggelar pertemuan dengan pihak Global Fisheries pada 11 dan 22 Juni, guna mencari jalan tengah. Akhirnya, disepakati insiden ini tak akan dibawa ke jalur hukum.
Masalah tersebut akan diselesaikan secara damai dan kekeluargaan yang dapat diterima semua pihak.
Perusahaan juga telah bersedia untuk membelikan tiket kepulangan DY dan empat ABK lain yang telah putus kontrak kerja karena keinginan pribadi. Kelimanya dijadwalkan pulang ke Indonesia pada awal Juli 2020.