Suara.com - Penganiaya Panit Reskrim Polsek Tambora Jakarta Barat Ipda Gusti Ngurah Astawa, FH alias DI (24) diringkus setelah menjadi buronan selama satu bulan.
Kapolsek Tambora Kompol Iver Son Manossoh mengatakan, pelaku FH alias DI ini ditangkap aparat kepolisian tanpa perlawanan.
"Pelaku pada saat ditangkap menyerahkan diri baik-baik tanpa perlawanan," kata Kompol Iver Son saat dihubungi Suara.com, Jumat (26/6/2020).
Kompol Iver mengatakan, FH alias DI ini selama sebulan buron usai membacok Panit Reskrim Polsek Tambora pada 12 Mei 2020 lalu. Selama buron FH alias DI ini berpindah-pindah lokasi dari Jakarta Barat, Jakarta Pusat dan Bogor.
Baca Juga: Pembacok Polisi Tambora Terancam Dipenjara 5 Tahun
"Ada di Bogor sempat ngumpet. Jadi ada 3 lokasi persembunyian Jakarta Barat, Jakarta Pusat dan Bogor," ungkapnya.
Lebih lanjut, Kompol Iver mengatakan, dengan tertangkapnya FH alias DI saat ini sudah tidak ada pelaku penganiayaan Panit Reskrim Polsek Tambora yang buron.
"Sudah semua tertangkap, sebelumnya kan 23 diamankan," tuturnya.
Dalam kejadian sebelumnya, Panit Reskrim Polsek Tambora Ipda Gusti Ngurah Astawa melerai tawuran antar kelompok pemuda di perbatasan Setia Kawan Gambir Jakarta Pusat dengan Duri Selatan, Tambora Jakarta Barat pada 12 Mei 2020 lalu.
Akibat insiden tersebut, Ipda Gusti Ngurah Astawa mengalami luka pada bagian punggung sebelah kanan akibat penganiayaan dengan senjata tajam.
Baca Juga: Ditangkap, Pembacok Polisi Tambora Ngumpet di 3 Tempat
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.