Diciduk di Cianjur, Polisi Sita Senpi Rakitan Milik Komplotan John Kei

Jum'at, 26 Juni 2020 | 11:09 WIB
Diciduk di Cianjur, Polisi Sita Senpi Rakitan Milik Komplotan John Kei
Penampakan anak buah John Kei saat menjalani pra-rekonstruksi kasus pembunuhan berencana di kawasan Duri Kosambi, Jakarta Barat. (Suara.com/M Yasir).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Atas perbuatannya John Kei pun dijerat Pasal berlapis, yakni Pasal 88 KUHP tentang Pemufakatan Jahat, Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan, Pasal 170 KUHP tentang Pengrusakaan, dan Undang-undang Darurat Nomor 12 tahun 1951. Dia terancam hukuman penjara 20 tahun dan atau pidana mati.

REKOMENDASI

TERKINI