Suara.com - FH alias DI (24) diringkus setelah menjadi buronan selama satu bulan usai menganiaya Panit Reskrim Polsek Tambora Jakarta Barat Ipda Gusti Ngurah Astawa.
"Anggota kami berhasil mengamankan seorang pelaku berinisial FH alias Dl (24) warga Duri Pulo Gambir, Jakarta Pusat," ujar Kapolsek Tambora Kompol Iver Son Manossoh di Jakarta, Kamis (25/6/2020) malam.
Saat dilakukan penangkapan, pelaku berada di kediaman orang tuanya. Pelaku sangat kooperatif kepada petugas dan tidak ada perlawanan sama sekali, menurut Iver.
Sementara Kanit Reskrim Polsek Tambora AKP Suparmin menjelaskan, pelaku telah dibawa ke Polsek Tambora dan saat ini pelaku tengah dilakukan proses penyidikan.
Baca Juga: Rekonstruksi Kasus Penganiayaan dan Penyerangan Kelompok John Kei
"Kami juga telah melakukan pengecekan terhadap urine pelaku dan hasilnya pelaku negatif narkoba," ujar Suparmin.
Dalam kejadian sebelumnya, Ipda Gusti Ngurah Astawa melerai tawuran antar kelompok pemuda di perbatasan Setia Kawan Gambir Jakarta Pusat dengan Duri Selatan, Tambora Jakarta Barat pada 12 Mei malam.
Akibat insiden tersebut, Ipda Gusti Ngurah Astawa mengalami luka pada bagian punggung sebelah kanan akibat penganiayaan dengan senjata tajam.
Untuk mempertanggung jawabkan atas perbuatan pelaku dikenakan pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. (Antara)
Baca Juga: Polda Metro Jaya Amankan John Kei, Diduga Terkait Penganiayaan di Jakarta