Diperiksa KPK, Agus Martowardojo Tak Ditanya Soal Kasus Percetakan Uang

Jum'at, 26 Juni 2020 | 00:55 WIB
Diperiksa KPK, Agus Martowardojo Tak Ditanya Soal Kasus Percetakan Uang
Mantan Menteri Keuangan Agus Martowardojo meninggalkan Gedung KPK seusai diperiksa di Jakarta, Kamis (25/6/2020). [ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Bekas Gubernur Bank Indonesia Agus Martowardojo merampungkan pemeriksaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pada Kamis (25/6/2020).

Agus mengelak terkait pemeriksaanya, ditelisik penyidik KPK mengenai proyek pencetakan uang pecahan Rp 100 ribu di Australia. Kasus itu diusut KPK pada tahun 2014.

Mantan Menteri Keuangan era Presiden Soesilo Bambang Yudhoyono (SBY) mengaku tidak didalami terkait kasus tersebut. Diketahui kasus itu sempat muncul pada masa pemerintahan SBY.

"Nggak ada hubungan dengan itu. Saya tidak komentar soal itu, udah ya," kata Agus di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (25/6/2020).

Baca Juga: Mantan Menteri Keuangan Agus Martowardojo Diperiksa KPK

Agus mengatakan dimintai keterangan terkait pengetahuannya dalam kasus proyek E-KTP. Agus hanya menjelaskan kepada penyidik lembaga antirasuah mengenai proses anggaran.

"E-KTP. Jadi, ada tersangka Paulus Isnu Fahmi dan Maryam, kemudian saya dimintakan keterangan terkait dengan proses anggran yang dilakukan Kemendagri hubungan dengan Kemenkeu dengan DPR Komisi II dan kira jelaskan kurang lebih yang ditanyakan sama yang lalu," ucap Agus

Agus usai dimintai keterangan untuk tersangka Direktur Utama PT. Sandipala Arthapura, Paulus Tannos.
Belum lama ini KPK kembali menetapkan empat tersangka baru dalam kasus korupsi e-KTP dengan kerugian negara mencapai Rp 2.3 triliun.

Empat tersangka tersebut yakni Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra Paulus Tannos (PLS), Anggota DPR RI 2014 sampai 2019, Miriam S Hariyani (MSH), eks Dirut Perum Percetakan Negara RI (PNRI) dan Ketua Konsorsium PNRI Isnu Edhi Wijaya (ISE), dan Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan e-KTP atau PNS Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) Husni Fahmi (HSF).

Dalam kasus proyek percetakan uang. Ketika itu, SBY meminta Pemerintah Australia bekerjasama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi untuk mengungkap dugaan kasus korupsi pencetakan uang yang dilakukan Bank Indonesia (BI) tahun 1999.

Baca Juga: Erick Thohir Resmi Tunjuk Agus Martowardojo Jadi Komisaris Utama BNI

Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto Jilid III menyatakan KPK sudah siap mengusut kasus tersebut, apalagi Australia mau berbagi data.

"KPK harus siap dan menyiapkan diri bila memang pemerintah Australia memberikan data dan informasi awal soal sinyalemen dugaan korupsi dimaksud kendati tidak berkaitan dengan Presiden SBY maupun (mantan Presiden) Megawati," Jumat (1/7/2014).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI