"Selama semester I ini juga telah dilakukan penahanan terhadap 27 orang tersangka," ucap Ali
Selain itu, Ali menyebut KPK telah melakukan pengembalian kerugian uang negara selama enam bulan, dalam sejumlah perkara korupsi mencapai puluhan miliar.
"Jumlah Pemulihan aset yang disetor ke kas negara dari Denda, Uang Pengganti dan Rampasan Rp 63.068.521.381," ujar Ali
Dalam bidang pencegahan. KPK juga tengah fokus memantau alokasi dana dalam penanganan Covid-19.
Baca Juga: Sebut Strategi Pencegahan KPK Era Firli Cs Gagal, ICW: Rombak Ulang
"KPK menerbitkan surat edaran sebagai panduan terkait penggunaan anggaran PBJ dalam penanganan Covid-19, Penyaluran Bansos, dan pengelolaan bantuan atau hibah dari masyaraka. Menyediakan kanal pengaduan bansos (Jaga Bansos)," ucap Ali
KPK juga terus mendorong kepatuhan LHKPN. Terjadi peningkatan kepatuhan yang signifikan per 1 Mei 2020 menjadi 92,81 persen dari 73,50 persen pada periode yang sama di tahun 2019.
"KPK juga telah menyurati Presiden terkait rekomendasi Kajian BPJS Kesehatan mengingat sejumlah rekomendasi perbaikan belum dijalankan oleh pemerintah," kata Ali.
Terakhir, KPK juga telah menerima dari penyelenggara negara terkait gratifikasi yang dilarang. Pada periode 1 Januari – 25 Januari KPK telah menyetorkan ke kas negara penerimaan gratifikasi atas 379 SK.
Laporan gratifikasi yang ditetapkan sebagai milik negara dari total 665 SK yang telah diterbitkan. Berupa uang senilai Rp 882.920.667, USD7.587,44, SGD951,77, Yen 5.140 dan barang senilai Rp 65.639.340.
Baca Juga: Mantan Menteri Keuangan Agus Martowardojo Diperiksa KPK
Sebelumnya, Peneliti ICW Kurnia Ramadhan menyebut, berdasarkan hasil kajian, KPK kini tidak lagi dipercaya oleh publik. Sebab, kata dia, kebijakannya kerap kali menimbulkan kontroversi.