Kakak Kandung Istri Nurhadi, Dicecar Penyidik KPK Terkait Sejumlah Uang

Kamis, 25 Juni 2020 | 23:17 WIB
Kakak Kandung Istri Nurhadi, Dicecar Penyidik KPK Terkait Sejumlah Uang
Tin Zuraida, istri eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi usai diperiksa penyidik KPK. (Suara.com/Ummi Saleh)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merampungkan pemeriksaan terhadap saksi bernama Irene Wijayanti yang merupakan kakak kandung Tin Zuraidah, istri mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi.

Saat pemeriksaan, Irene dicecar penyidik KPK mengenai dugaan adanya penerimaan sejumlah uang kepada Tin. Diduga, uang tersebut berasal dari kasus suap dan gratifikasi perkara di Mahkamah Agung (MA) sejak tahun 2011-2016.

"Kakak kandung Tin. Irene Wijayanti diperiksa penyidik mengkonfirmasi mengenai dugaan aliran uang ke Tin Zuraida," kata Plt Jubir KPK Ali Fikri dikonfirmasi, Kamis (25/6/2020) malam.

Diketahui, penyidik KPK dalam beberapa hari terakhir tengah menelisik sejumlah dugaan hubungan dekat antara Tin Zuraida istri Nurhadi dengan pegawai negeri sipil bernama Kardi.

Baca Juga: KPK Kembangkan Kasus Bekas Pejabat MA Nurhadi ke TPPU

Kedekatan mereka diketahui, setelah adanya sejumlah aset milik Tin dibawah kekuasaan Kardi. 

Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono sempat menjadi buronan KPK dalam kasus suap dan gratifikasi perkara di MA sejak tahun 2011-2016 hingga total mencapai Rp 46 miliar. Sementara, Hiendra salah satunya pemberi suap Nurhadi hingga kini masih dinyatakan buron.

Pelarian Rezky dan Nurhadi akhirnya terhenti setelah tertangkap penyidik antirasuah di rumah bilangan Simprug, Jakarta Selatan, pada Senin (1/6/2020) malam.

Dalam penangkapan Nurhadi dan Rezky. Turut pula dibawa istri Nurhadi, Tin Zuraida ketika itu, untuk dimintai keterangan oleh penyidik KPK.

KPK juga telah menyita sejumlah aset milik Nurhadi. Diduga aset tersebut terkait kasus yang kini menjerat Nurhadi. Seperti Mobil; tas mewah; dokumen; maupun uang. Nurhadi, Rezky serta Hiendra telah ditetapkan buron oleh KPK sejak 13 Februari 2020.

Baca Juga: Kasus Eks Pimpinan MA Nurhadi, PNS hingga Nelayan Diperiksa KPK

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI