Suara.com - Jumlah RW yang dinilai sebagai kawasan rawan penularan virus corona Covid-19 atau zona merah di Jakarta kembali bertambah. Kali ini Pemprov DKI Jakarta menetapkan ada 27 RW yang masuk sebagai Wilayah Pengendalian Khusus (WPK).
Kepala Biro Pemerintahan DKI Jakarta Premi Lasari mengatakan awalnya pihaknya menetapkan ada 66 RW sebagai zona merah. Setelah dipantau dari 4-18 Juni, jumlah RW itu menurun jadi hanya lima.
"Posisi di tanggal 19 Juni itu dari 66 RW hanya tinggal 5 RW yang merah. Jadi kita punya PR 5 RW yang merah yang harus kita ubah menjadi kuning bahkan ataupun hijau," ujar Premi saat webinar di akun youtube SDGs, Kamis (25/6/2020).
Premi menjelaskan, saat ini kasus penyebaran corona di zona merah itu telah bergeser. Ditambah 5 RW sebelumnya, saat ini ada 27 RW zona merah yang akan dipantau.
Baca Juga: Pasien Positif Corona Tembus 50.187 Orang, yang Sembuh Cetak Rekor Baru
"Saat ini ada 27 RW yang rawan di tanggal 19 Juni-2 Juli 2020," jelasnya.
Pemprov DKI kata Premi, membutuhkan bantuan segala pihak mulai dari tingkat RT sampai pemerintah untuk bisa menurunkan penularan virus corona di 27 RW itu. Namun menurutnya peran serta masyarakat dalam menerapkan protokol pencegahan penularan corona adalah yang paling penting.
"Jadi bisa kita sama-sama bagaimana harus kita lakukan terhadap 27 RW ini yang zona merah sehingga bisa menjadi kuning bahkan menjadi hijau," pungkasnya.