Suara.com - Lelaki berusia 22 tahun ditangkap seusai melakukan hubungan badan dengan seekor babi.
Ketika dibawa ke pengadilan, lelaki tersebut menegaskan kepada hakim bahwa dirinya tak bersalah, karena didasari hasrat suka sama suka.
Menyadur Guardian.ng, Kamis (25/6/2020), Ayokunbi Olaniyi ditangkap pihak berwajib setelah kedapatan melampiaskan hasrat seksual kepada babi di kampungnya, Iyaganku, negara bagian Oyo, Nigeria.
Olaniyi disebutkan berhubungan badan dengan salah satu babi di peternakan tempatnya bekerja pada 2 April lalu.
Baca Juga: Hobi Membolos hingga jadi Istri Muda, 5 PNS di Lebak Dipecat!
Hasil sidang agenda pembacaan dakwaan di pengadilan Iyaganku, Selasa (24/5), menyebutkan yang dilakukan Olaniyi merupakan perilaku melanggar hukum alam.
Atas dakwaan tersebut, Olaniyi mengakui merasa tak bersalah. Pengacaranya, Mumin Jimoh, mengatakan pemilik babi telah memaafkan terdakwa.
Mendengar pembelaan Jimoh, Hakim Agung Olaide Amzat lantas memberikan jawaban telak.
"Jika pemilik telah memaafkan terdakwa, apakah Tuhan mengampuninya atau babi itu memaafkannya?" ujar Amzat.
"Hukum harus mengurus penyebabnya," sambungnya.
Baca Juga: Yatemi, Nenek 8 Cicit Kawin dengan Berondong Mau Hamil Lagi
Jaksa Penuntut Umum Opemeyi Olagunju mendakwa Olaniyi dengan pasal 214 (2) KUHP Cap 38, Vol. II, Hukum Negara Oyo 2000.