Pemerintah Disebut Tak Transparan, Dana Covid-19 Rp905 T Rawan Dikorupsi

Kamis, 25 Juni 2020 | 15:31 WIB
Pemerintah Disebut Tak Transparan, Dana Covid-19 Rp905 T Rawan Dikorupsi
Presiden Jokowi dalam kunjungannya ke Kantor Gugus Tugas Nasional di Graha Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Jakarta, Rabu (10/6/2020). [YouTube/Sekretariat Presiden]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"Itu tentu saja semakin memperbesar kewenangan pemerintah dalam penggunaan anggaran negara, sekaligus juga memperbesar ruang untuk terjadinya penyalahgunaan anggaran dan tindak pidana korupsi," ujarnya.

Oleh karena itu, FoINI mendesak Pemerintah melalui Gugus Tugas Covid-19 di tingkat pusat dan daerah untuk menginformasikan secara berkala kepada publik, setiap tanggal 1 di setiap bulannya mengenai rincian penggunaan anggaran yang digunakan untuk penanganan pandemi dan pemulihan ekonomi nasional. Sekurang-kurangnya mencakup penggunaan anggaran untuk belanja kesehatan, perlindungan sosial, dan insentif pajak/ pemulihan ekonomi.

"Seluruh kementerian/lembaga/instansi pemerintah, baik di pusat maupun daerah secara berkala wajib menginformasikan kepada publik melalui situs resmi masing-masing instansi, mengenai perubahan anggaran yang diperuntukkan untuk penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi," terangnya.

Pemerintah, melalui Gugus Tugas Covid-19 atau instansi lain yang ditunjuk, Per 1 Juli 2020 agar mengumumkan kepada publik rincian penggunaan anggaran untuk penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional pada bulan Maret, April, Mei, dan Juni 2020.

Baca Juga: Anggaran Covid-19 Terus Membengkak, HMS Center: Suka-suka Sri Mulyani Saja

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI