Pemerintah Disebut Tak Transparan, Dana Covid-19 Rp905 T Rawan Dikorupsi

Kamis, 25 Juni 2020 | 15:31 WIB
Pemerintah Disebut Tak Transparan, Dana Covid-19 Rp905 T Rawan Dikorupsi
Presiden Jokowi dalam kunjungannya ke Kantor Gugus Tugas Nasional di Graha Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Jakarta, Rabu (10/6/2020). [YouTube/Sekretariat Presiden]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Presiden Joko Widodo mengumumkan dua kasus pertama Covid-19 pada 2 Maret 2020.

Pada 20 Maret hingga 9 Mei, Jokowi menerbitkan paket kebijakan untuk menangani Covid-19, sekaligus dalam upaya pemulihan perekonomian nasional.

Paket kebijakan tersebut adalah Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 Tahun 2020, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2020, Peraturan Presiden Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020, Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 11 Tahun 2020, Keppres Nomor 12 Tahun 2020, dan PP Nomor 23 Tahun 2020.

Sebagai bagian dari paket kebijakan tersebut, pemerintah menyiapkan komitmen anggaran sebesar Rp405,1 triliun pada Maret untuk menangani COVID-19. Anggaran ini kemudian terus mengalami peningkatan, mulai Rp641,1 triliun pada Mei, menjadi Rp677,2 triliun awal Juni, dan kemudian Rp695,2 triliun pertengahan Juni. Terbaru, pemerintah menyampaikan anggaran penanganan COVID-19 naik menjadi Rp905 triliun.

Baca Juga: Anggaran Covid-19 Terus Membengkak, HMS Center: Suka-suka Sri Mulyani Saja

Peningkatan anggaran ini seiring dengan terus meningkatnya jumlah kasus positif Covid-19. Data resmi Gugus Tugas COVID-19 per 24 Juni 2020 menyebutkan bahwa kasus positif COVID-19 mencapai 49.009 orang, 19.658 di antaranya dinyatakan sembuh, dan 2.573 pasien meninggal.

Terkait hal itu, Koordinator Freedom of Information Network Indonesia (FoINI) Ahmad Hanafi menyebut pemerintah tidak transparan dalam penggunaan anggaran ratusan triliun di masa pendemi ini.

Menurut Pasal 9 ayat (2) huruf c Undang Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menyebutkan bahwa badan publik diwajibkan untuk mengumumkan secara berkala laporan keuangannya.

"Namun sampai sekarang pemerintah belum menginformasikan secara rinci mengenai laporan penggunaan anggaran untuk penanganan Covid-19 ini," kata Hanafi dalam keterangan pers, Kamis (25/6/2020).

Tidak transparannya pemerintah mengenai penggunaan anggaran Covid-19 ini tentu meningkatkan peluang terjadinya penyalahgunaan anggaran dan tindak pidana korupsi. Hal ini mengingat, pertama, sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2020, Jokowi memerintahkan kepada seluruh kementerian dan lembaga untuk melakukan refocusing dan realokasi anggaran diprioritaskan untuk penanganan Covid-19.

Baca Juga: Presiden Jokowi Minta Pelaku Korupsi Anggaran Covid-19 Digigit

Kedua, Perppu Nomor 1 Tahun 2020, pasal 27 menyatakan dengan tegas bahwa segala tindakan dan penggunaan anggaran untuk stabilisasi sistem keuangan pada masa pandemi tidak dapat dituntut secara perdata maupun pidana.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI