"Dari 38 kasus tersebut diproses sebagai pelanggaran disiplin sebanyak 23 kasus dan pelanggaran KEPP sebanyak 15 kasus. kasus yang telah selesai sidang dan mendapatkan putusan sidang sebanyak 15 kasus, yaitu sidang disiplin 9 kasus dan sidang Komisi KEPP 6 kasus. sedangkan, jumlah kasus pelanggaran kode etik profesi Polri lainnya sebanyak 462 kasus," ucapnya.
Meski begitu, KontraS mengungkapkan bahwa dari penindakan oleh internal kepolisian itu, pelaku praktik penyiksaan tidak ada satupun yang berlanjut ke proses pidana.
Atas dasar itu, KontraS menyarankan Polri untuk meningkatkan pengawasan terhadap anggotanya agar tidak terjadi penyalahgunaan wewenang dengan praktik penyiksaan.
"Mulai dari proses rekrutmen dan seleksi, mekanisme supervisi, serta sejauh mana kontrol formal internal yang sudah atau akan dibangun dapat mencegah penyalahgunaan wewenang secara efektif," pungkasnya.
Baca Juga: Polisi Bekuk Pelaku Penyiksaan Terhadap Kucing hingga Tewas
KontraS juga meminta pemerintah untuk merumuskan peraturan perundang-undangan nasional khusus mengenai penghapusan praktik penyiksaan dengan mengacu pada keseluruhan substansi yang terkandung dalam UN Committee Against Torture (CAT).
Terakhir, melakukan penelusuran perihal pelaku penyiksaan siber yang melakukan manipulasi informasi, doxxing, dan ancaman supaya kejadian serupa tidak terjadi lagi di kemudian hari.