Suara.com - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri bersama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dan ekstasi jaringan internasional asal China. Sebanyak lima pelaku dibekuk dengan total barang bukti berupa sabu seberat 150 kilogram dan ribuan pil ekstasi.
Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo mengatakan pengungkapan kasus narkoba jaringan internasional dengan sandi operasi Halilintar itu berawal atas adanya informasi terkait akan adanya pengiriman narkoba jenis sabu pada 27 Mei 2020. Atas informasi itu, lantas tim bergerak dan berhasil menangkap pelaku berinisial ES (48) saat hendak melakukan transaksi sabu-sabu seberat 35 kilogram.
"Kemudian kita mendapatkan informasi bahwa sebelumnya telah diturunkan juga barang (sabu-sabu) di Pekanbaru," kata Listyo saat jumpa pers di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (25/6/2020).
Atas informasi itu, polisi kembali menangkap satu pelaku lainnya berinisial SD (42) di Pekanbaru, Riau pada 18 Juni 2020. Dari tangan SD yang merupakan seorang kurir narkoba itu, berhasil diamankan barang bukti sabu seberat 5 kilogram dan 3000 pil ekstasi serta 300 biru happy five atau H5.
Baca Juga: Demi Beli Sabu-sabu, Orang Tua Tega Jual Bayinya Sendiri yang Baru Lahir
"Kita mendapatkan informasi bahwa mereka berhubungan dengan Mr. X yang berdomisili di Malaysia, dan kita juga dapati bahwa ada informasi Mr. X ini berhubungan dengan saudara A yang ada di dalam lapas," ujar Listyo.
Menurut Listyo, berdasar pengembangan pihaknya kembali mendapat informasi bahwa akan ada pengiriman sabu-sabu dari Malaysia dengan metode ship to ship atau kapal ke kapal di perairan Aceh, pada 21 Juni 2020.
Atas informasi itu akhirnya tim kembali menangkap tiga orang pelaku berinisial US (46), SY (26) dan IR (24) di atas kapal dengan barang bukti sabu seberat 119 kilogram.
"Rencananya sabu ini akan dikirim di dalam situasi pandemi covid ini melalui jalur darat dengan disamarkan dengan komoditas menggunakan transportasi dan dicampur dengan komoditas bahan makanan atau bahan pokok untuk mengelabui petugas," ungkap Listyo.
Atas perbuatannya para tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 13 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam dengan hukum mati.
Baca Juga: Gegara 'Nyanyian' Warga, Tati, Fitri dan Meta Gagal Pesta Sabu di Basecamp