Suara.com - Masa Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jalur zonasi dimulai hari ini, 25 Juni sampai 27 Juni 2020 mendatang. Namun begitu baru dibuka, sudah ada orang tua yang harus menelan kekecewaan.
Salah satunya adalah Ratu Yunita, ibu dari seorang anak yang ingin mendaftarkan masuk SMA di kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat. Ratu mencoba memilih tiga SMA yang termasuk dalam satu zonasinya.
Namun tak lama setelah mendaftar secara daring atau online, ia mendapati nama anaknya sudah tak lagi terdaftar sebagai salah satu dari tiga sekolah itu.
"Pas baru daftar, nama anak saya memang langsung enggak ada," ujar Ratu saat dihubungi suara.com, Jumat (25/6/2020).
Baca Juga: Link Pendaftaran PPDB Jakarta Down
Ratu lantas memeriksa daftar nama yang masih bertahan di sekolah yang anaknya daftar. Benar saja, anaknya yang baru berusia 15 tahun 20 hari langsung terlempar dari tiga sekolah pilihannya.
"Kan bisa di online di lihat, berapa saja sih umurnya. Tapi ya emang paling muda saja sudah lebih tua berapa bulan dari anak saya," jelasnya.
Yose Fauzia, orang tua murid yang tinggal di kawasan Manggarai Jakarta Selatan ini juga bernasib sama dengan Ratu. Anaknya yang berusia 15 tahun 3 bulan 30 hari langsung terdepak dari tiga sekolah pilihannya.
Ia pun lantas kecewa dengan kebijakan Pemprov DKI Jakarta yang menerapkan seleksi usia di PPDB jalur zonasi. Menurutnya berdasarkan Permendikbud nomor 44 tahun 2019, seleksi zonasi harus menggunakan jarak dari sekolah ke rumah sebagai acuannya.
"Ini malah usia yang jadi acuan. Anak saya nih sudah tiga sekolah kelempar semua karena faktor usianya. Katanya yang dilihat yang pertama lokasi ke sekolah. Ini malah usia," pungkasnya.
Baca Juga: Buronan Cabul Russ Medlin Tertangkap di Jakarta, FBI Kirim Surat Ekstradisi