PPDB: Daftar Aturan Lengkap dan Syarat Usia PPDB Jakarta

Kamis, 25 Juni 2020 | 13:39 WIB
PPDB: Daftar Aturan Lengkap dan Syarat Usia PPDB Jakarta
PPDB 2020 DKI Jakarta (Instagram)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Terkait PPDB, berikut daftar aturan lengkap PPDB dan syarat usia PPDB Jakarta!

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menetapkan aturan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) menggunakan syarat usia. Aturan tersebut diteken pada tanggal 11 Mei lalu dan akan segera dilaksanakan.

Meski demikian, aturan ini ternyata mendatangkan pro-kontra dari orang tua dan wali murid. Mereka menilai syarat usia dalam PPDB diskriminatif terhadap calon siswa dengan usia lebih muda.

Perlu diketahui bahwa syarat usia dalam PPDB Jakarta diterapkan apabila calon peserta didik baru yang mendaftar ke sekolah telah melebihi daya tampung. Oleh sebab itu, pihak sekolah akan melakukan seleksi dengan mempertimbangkan usia calon siswa.

Baca Juga: Link Pendaftaran PPDB Jakarta Down

Lalu, berapa usia calon siswa yang berpeluang diterima di sekolah? Berikut adalah rincian lengkap ketetapan syarat usia yang telah diatur oleh Dinas Pendidikan DKI Jakarta:

1. PPDB Jalur Inklusi

Jalur ini diperuntukkan bagi anak berkebutuhan khusus. Namun, harus dibuktikan dengan berbekal Surat Keterangan dari psikolog, dokter, atau pihak yang kompeten. Untuk kriteria usia lewat jalur inklusi adalah sebagai berikut:

- SD berusia 7 (tujuh) sampai 12 (dua belas) tahun per tanggal 1 Juli 2020. Namun, yang masih berusia 6 (enam) tahun per tanggal 1 Juli 2020 diperbolehkan untuk mendaftar.

- SMP berusia maksimal 15 (lima belas) tahun per tanggal 1 Juli 2020.

Baca Juga: FSGI: PPDB dengan Usia di Jakarta Menyalahi Aturan

- SMA/SMK/Sederajat berusia maksimal 21 (dua puluh satu) tahun per tanggal 1 Juli 2020.

2. PPDB Jalur Afirmasi

Jalur ini dibuat khusus untuk siswa dari golongan ekonomi tidak mampu dibuktikan dengan keikutsertaan siswa dalam program keluarga tidak mampu dari pemerintah pusat atau daerah.

Selain itu, orang tua atau wali harus menyertakan surat bersedia diproses hukum jika terbukti memalsukan bukti. Berikut adalah kriteria usia untuk jalur afirmasi:

- SD berusia 7 (tujuh) sampai 12 (dua belas) tahun per tanggal 1 Juli 2020. Namun, yang masih berusia 6 (enam) tahun per tanggal 1 Juli 2020 diperbolehkan untuk mendaftar.

- SMP berusia maksimal 15 (lima belas) tahun per tanggal 1 Juli 2020.

- SMA/SMK/Sederajat berusia maksimal 21 (dua puluh satu) tahun per tanggal 1 Juli 2020.

3. PPDB Jalur Prestasi

Jalur ini bisa jadi pilihan apabila calon siswa memiliki prestasi di bidang akademik maupun non akademik. Di luar itu, siswa juga bisa menggunakan nilai ujian sekolah atau ujian nasional.

Adapun untuk tahun ini, karena ujian nasional ditiadakan maka siswa bisa menggunakan nilai ujian sekolah atau akumulasi dari nilai rapor. Berikut adalah kriteria usia untuk PPDB jalur prestasi:

- SMP berusia maksimal 15 (lima belas) tahun per tanggal 1 Juli 2020.

- SMA/SMK/Sederajat berusia maksimal 21 (dua puluh satu) tahun per tanggal 1 Juli 2020.

4. PPDB Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali

Jalur ini bisa ditempuh apabila orang tua/wali murid dipindahtugaskan ke wilayah baru. Siswa harus menyertakan surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor atau perusahaan yang menjadi tempat kerja orang tua/wali murid. Selain itu, jalur ini juga diperuntukkan bagi anak guru. Namun, kuotanya terbatas hanya sebesar 5%. Berikut adalah kriteria usia PPDB jalur perpindahan tugas orang tua/wali:

- SD berusia 7 (tujuh) sampai 12 (dua belas) tahun per tanggal 1 Juli 2020. Namun, yang masih berusia 6 (enam) tahun per tanggal 1 Juli 2020 diperbolehkan untuk mendaftar.

- SMP berusia maksimal 15 (lima belas) tahun per tanggal 1 Juli 2020.

- SMA/SMK/Sederajat berusia maksimal 21 (dua puluh satu) tahun per tanggal 1 Juli 2020.

5. PPDB Jalur Sekolah Luar Biasa (SLB)

Hampir sama dengan PPDB jalur inklusi, jalur ini diperuntukkan bagi siswa dengan kebutuhan khusus yang dibuktikan dengan Surat Keterangan dari pihak yang kompeten. Adapun kriteria usianya adalah:

- TKLB berusia 5 (lima) tahun per tanggal 1 Juli 2020 untuk kelompok A. Sementara untuk kelompok B, berusia 6 (enam) tahun per tanggal 1 Juli 2020.

- SDLB berusia 7 (tujuh) tahun sampai 15 (lima belas) tahun per tanggal 1 Juli 2020. Namun, yang masih berusia 6 (enam) tahun per tanggal 1 Juli 2020 diperbolehkan untuk mendaftar.

- SMPLB berusia maksimal 21 (dua puluh satu) tahun per tanggal 1 Juli 2020.

- SMALB berusia maksimal 24 (dua puluh empat) tahun per tanggal 1 Juli 2020.

6. PPDB PAUD

Berikut adalah kriteria usia yang ditetapkan oleh Dinas Pendidikan DKI Jakarta untuk siswa PAUD:

- Taman Penitipan Anak berusia 2 (dua) hingga 7 (tujuh) tahun per tanggal 1 Juli 2020.

- Satuan PAUD Sejenis berusia 3 (tiga) hingga 5 (lima) tahun per tanggal 1 Juli 2020.

- TK Kelompok A dan Satuan PAUD Sejenis berusia 5 (lima) tahun per tanggal 1 Juli 2020.

- TK Kelompok B dan Satuan PAUD Sejenis berusia 6 (enam) tahun per tanggal 1 Juli 2020.

Itulah rincian lengkap ketetapan syarat usia yang telah diatur oleh Dinas Pendidikan DKI Jakarta!

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI