PPDB: Daftar Aturan Lengkap dan Syarat Usia PPDB Jakarta

Kamis, 25 Juni 2020 | 13:39 WIB
PPDB: Daftar Aturan Lengkap dan Syarat Usia PPDB Jakarta
PPDB 2020 DKI Jakarta (Instagram)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

- SMA/SMK/Sederajat berusia maksimal 21 (dua puluh satu) tahun per tanggal 1 Juli 2020.

4. PPDB Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali

Jalur ini bisa ditempuh apabila orang tua/wali murid dipindahtugaskan ke wilayah baru. Siswa harus menyertakan surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor atau perusahaan yang menjadi tempat kerja orang tua/wali murid. Selain itu, jalur ini juga diperuntukkan bagi anak guru. Namun, kuotanya terbatas hanya sebesar 5%. Berikut adalah kriteria usia PPDB jalur perpindahan tugas orang tua/wali:

- SD berusia 7 (tujuh) sampai 12 (dua belas) tahun per tanggal 1 Juli 2020. Namun, yang masih berusia 6 (enam) tahun per tanggal 1 Juli 2020 diperbolehkan untuk mendaftar.

- SMP berusia maksimal 15 (lima belas) tahun per tanggal 1 Juli 2020.

- SMA/SMK/Sederajat berusia maksimal 21 (dua puluh satu) tahun per tanggal 1 Juli 2020.

5. PPDB Jalur Sekolah Luar Biasa (SLB)

Hampir sama dengan PPDB jalur inklusi, jalur ini diperuntukkan bagi siswa dengan kebutuhan khusus yang dibuktikan dengan Surat Keterangan dari pihak yang kompeten. Adapun kriteria usianya adalah:

- TKLB berusia 5 (lima) tahun per tanggal 1 Juli 2020 untuk kelompok A. Sementara untuk kelompok B, berusia 6 (enam) tahun per tanggal 1 Juli 2020.

Baca Juga: Link Pendaftaran PPDB Jakarta Down

- SDLB berusia 7 (tujuh) tahun sampai 15 (lima belas) tahun per tanggal 1 Juli 2020. Namun, yang masih berusia 6 (enam) tahun per tanggal 1 Juli 2020 diperbolehkan untuk mendaftar.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI