Suara.com - Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) aktif mengawasi jalannya Pilkada serentak 2020. Hal ini bertujuan untuk mencegah praktik korupsi.
Mahfud kemudian menjelaskan keputusan pemerintah untuk tetap menggelar Pilkada Serentak 2020 di tengah pandemi virus Corona (Covid-19). Ia menyebt untuk membuat Pilkada Serentak 2020 terlaksana dengan baik dan tidak ada praktik korupsi harus diawasi oleh semua pihak, diantaranya KPK.
"Oleh sebab itu pemerintah bersama KPU bersama DPR, bersama daerah bicara. Bagaimana caranya mengatasi, pokoknya harus Pilkada. Kita bicara juga dengan KPK ini diawasi agar tidak terjadi korupsi," kata Mahfud dalam sebuah diskusi, Kamis (25/6/2020).
Mahfud menuturkan, Pilkada serentak 2020 tidak bisa ditunda kalau menggunakan alasan adanya pandemi Covid-19. Hingga saat ini pun, belum ada satupun pihak yang bisa memastikan kapan pandemi akan berakhir.
Baca Juga: Aplikasi Siwalan, Polda Kalsel Gelar Drive Thru Tes Covid-19
Karena itulah pemerintah akhirnya membuat kebijakan hidup tatanan baru alias New Normal.
"Karena kalau kita terus ikut dengan keadaan Covid-19 tidak jelas ini, maka pemerintahan kita tidak akan berjalan normal, maka kita harus normalkan sekarang," ujarnya.
Dengan adanya New Normal, maka pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 pun bisa diselenggarakan. Faktor lain dari keharusan Pilkada Serentak 2020 dilangsungkan pada tahun ini ialah guna menghindari kursi kepala daerah yang diisi oleh jabatan Pelaksana Tugas (Plt).
Jabatan Plt disebutkannya tidak memiliki kewenangan definitif sehingga akan menghambat daerah mengambil keputusan.
"Sehingga pemerintah bersama DPR, bersama KPU, sudah lah jangan mundur lagi tanggal 9. Maka diputuskan bahwa tanggal 9 Desember 2020 ini akan tetap dilaksanakan Pilkada serentak."
Baca Juga: Jokowi Kasih Waktu 2 Pekan Khofifah Turunkan Covid-19 Jatim, Jika Tak Bisa?