Cara Bikin SIM dan Perpanjang SIM yang Tak Harus Sesuai Domisili KTP

Kamis, 25 Juni 2020 | 13:07 WIB
Cara Bikin SIM dan Perpanjang SIM yang Tak Harus Sesuai Domisili KTP
Ilustrasi Surat Izin Mengemudi (SIM). (Foto: www.polri.go.id)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

2. Membawa SIM asli yang masih berlaku (minimal 1 hari sebelum habis masa berlaku)

3. Surat keterangan sehat jasmani

Adapun biaya memperpanjang SIM adlah sebagai berikut:

  • SIM A: Rp 90 ribu
  • SIM B: Rp 80 ribu
  • SIM B1: Rp 80 ribu
  • SIM B2: Rp 80 ribu
  • SIM C: Rp 75 ribu
  • SIM D: Rp 30 ribu

Itulah cara bikin SIM baru dan perpanjang SIM yang bisa dilakukan tanpa harus sesuai dengan alamat KTP!

Baca Juga: Best 5 Oto: Ngedate Mikrolet Atta - Aurel, Nenek Lulus Ujian SIM

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI