BNN Usul Tambah Anggaran Rp 234 M, Salah Satunya Breeding Anjing K-9

Kamis, 25 Juni 2020 | 12:58 WIB
BNN Usul Tambah Anggaran Rp 234 M, Salah Satunya Breeding Anjing K-9
Kepala BNN Komjen Heru Winarko di Gedung BNN, Jakarta Timur. (Antara).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Heru Winarko mengusulkan agar ada penambahan anggaran untuk tahun 2021. Hal itu disampaikan Heru dalam rapat denngar pendapat ddengan Komisi III DPR.

Adapun tambahan anggaran yang diusulkan sebesar Rp 234 miliar atau lebih tepatnya dengan rincian Rp 234,054,960,000.

Dalam paparannya Heru mengatakan, penambahan anggaran tersebut salah satunya diperlukan untuk mendukung pelaksanaan perkembangbiakan atau breeding anjing K-9. Di mana pihaknya telah berhasil melahirkan anjing-anjing K-9.

"Perlu kami laporkan kepada pimpinan bahwa sekarang K-9 kita sudah bisa breeding dan sekarang sudah kita bisa menghasilkan anjing 20 ekor dan sudah usia lima sampai delapan bulan dan kami sudah latih pak," kata Heru, Kamis (25/6/2020).

Baca Juga: Lobi Maut BNN Gadungan, Bawa Kabur Duit PSK Habis Puas Main di Ranjang

Heru berujar, dengan breeding maka kebutihan Indonesia akan anjing impor untuk keperluan K-9 dapat berkurang. Ia pun beraharap nantinya perkembangbiakan tidak hanya dapat menghasilkan anjing latih untuk melacak narkotika, melainkan anjing yang dapat dilatih untuk membantu tugas dan fungsi lainnya.

"Karena kalau import anjing, anjing-anjing ini tidak tahan lama pak karena tiga jam sudah keluar darah. Mudah-mudahan yang kita breeding sekarang kita harapkan BNN sekarang bukan hanya untuk anjing narkotika, bisa untuk anjing dari bea cukai dan kepolisian yang kita kembangkan di Lido," ujar Heru.

Selain untuk pelaksanaan breeding K-9, Heru menuturkan penambahan anggaran juga dimaksudkan untuk pelaksanaan International Drugs Enforcement Conference (IDEC) di mana Indoensia menjadi tuan rumah.

Kemudian usulan penambahan anggaran juga terkait asistensi revisi Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika yang masuk dalam Prolegnas 2020. Lainnya, yakni untuk mendukung pembangunan sarana dan prasarana serta pemenuhan pendukung.

"Pembangunan sarana dan prasarana perkantoran untuk BNNP. Pemenuhan layanan rehabilitasi dan pemenuhan peralatan pendukung tugas fungsi BNN," tandas Heru.

Baca Juga: Asisten Kenang Saat Raffi Ahmad Diciduk BNN Karena Kasus Narkoba

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI