Suara.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta sempat menyatakan ada 66 RW di ibu kota yang ditetapkan sebagai wilayah rawan penularan virus Covid-19 atau zona merah saat memasuki masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) masa transisi. Namun sekarang jumlahnya berkurang menjadi 5 RW saja.
Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat Dinas Kesehatan (Dinkes) DKI Jakarta Fify Mulyani membenarkan jumlah RW yang berkurang jadi 5 RW itu. Wilayah ini disebut tergolong sebagai Wilayah Pengendalian Khusus (WPK).
"Iya benar (dari 66 RW sisa 5 RW)," ujar Fify saat dihubungi, Kamis (25/6/2020).
Meski jumlah zona merah yang sudah ditetapkan sebelumnya berkurang, namun pihaknya ingin menetapkan 22 RW zona merah baru. Kendati demikian, pihaknya masih membahas dan belum memutuskannya.
"Belum final ya (22 RW zona merah baru)," pungkasnya.
Berikut ini 5 RW lama dan 22 RW zona merah baru yang sedang diajukan:
1. RW 04 Kelurahan Kenari, Kecamatan Senen
2. RW 04 Kelurahan Senen, Kecamatan Senen
3. RW 01 Kelurahan Pegangsaan, Kecamatan Menteng
Baca Juga: Masa Pagebluk Corona, Anak-anak dan Lansia Dilarang ke Pesta Pernikahan
4. RW 08 Kelurahan Kebon Sirih, Kecamatan Menteng