Suara.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta sempat menyatakan ada 66 RW di ibu kota yang ditetapkan sebagai wilayah rawan penularan virus Covid-19 atau zona merah saat memasuki masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) masa transisi. Namun sekarang jumlahnya berkurang menjadi 5 RW saja.
Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat Dinas Kesehatan (Dinkes) DKI Jakarta Fify Mulyani membenarkan jumlah RW yang berkurang jadi 5 RW itu. Wilayah ini disebut tergolong sebagai Wilayah Pengendalian Khusus (WPK).
"Iya benar (dari 66 RW sisa 5 RW)," ujar Fify saat dihubungi, Kamis (25/6/2020).
Meski jumlah zona merah yang sudah ditetapkan sebelumnya berkurang, namun pihaknya ingin menetapkan 22 RW zona merah baru. Kendati demikian, pihaknya masih membahas dan belum memutuskannya.
Baca Juga: Masa Pagebluk Corona, Anak-anak dan Lansia Dilarang ke Pesta Pernikahan
"Belum final ya (22 RW zona merah baru)," pungkasnya.
Berikut ini 5 RW lama dan 22 RW zona merah baru yang sedang diajukan:
1. RW 04 Kelurahan Kenari, Kecamatan Senen
2. RW 04 Kelurahan Senen, Kecamatan Senen
3. RW 01 Kelurahan Pegangsaan, Kecamatan Menteng
Baca Juga: CEK FAKTA: Benarkah Jakarta Kembali Zona Merah dan Bogor Zona Hitam Corona?
4. RW 08 Kelurahan Kebon Sirih, Kecamatan Menteng