Suara.com - Pengacara Ruslan Buton, Tonin Tachta menganggap putusan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak sesuai dengan fakta persidangan.
Hal itu disampaikan Tonin menanggapi sikap hakim yang menolak gugatan praperadilan Ruslan Buton terkait penetapan statusnya sebagai tersangka dalam kasus surat terbuka yang meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) mundur dari jabatannya
Dalam hal ini, tim kuasa hukum kembali menyinggung soal dua alat bukti terkait penetapan status tersangka terhadap pecatan TNI tersebut.
"Tadi rekan-rekan dengar sendiri bahwa ada saksi Saragih termasuk dia bilang sudah jadi alat bukti. Padahal diperiksa itu tanggal 29 Mei. Itu sudah status sebagai tersangka. Jadi banyak lagi artinya tidak sesuai dengan fakta persidangan," kata Tonin Tachta di PN Jakarta Selatan, Kamis (25/6/2020).
Baca Juga: Praperadilan Ruslan Buton Ditolak, Pengacara: Hakim Tutup Mata
Tonin juga berpendapat jika hakim membikin pertimbangan berdasarkan kesimpulan pihak kepolisian. Tonin juga maklum jika pihaknya kalah dalam gugatan praperadilan kali ini.
"Dan saksi semua mengatakan jelas, ahli jelas. Jadi hakim membuat pertimbangan berdasarkan kesimpulan polisi. Wajar kami kalah," sambungnya.
Sebelumnya, Hakim Tunggal Hariyadi dalam pembacaan putusan menolak permohonan gugatan prapreradilan itu.
"Mengadili, satu menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya," ujar hakim Hariyadi saat membacakan putusan di ruang sidang utama PN Jakarta Selatan.
Hakim meniai jika penetapan status tersangka terhadap pecatan TNI tersebut telah sesuai dengan prosedur. Dia juga menyebut, penetapan tersangka juga telah memenuhi dua alat bukti yang sah.
Baca Juga: Tok! Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Ruslan Buton
"Hakim menyimpulkan penetapan tersangka telah memenuhi dua alat bukti yang sah," katanya.