Suara.com - Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea meminta Presiden Joko Widodo atau Jokowi untuk menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang atau Perpu bagi orang yang tidak pakai masker.
Hotman ingin agar Perpu tersebut berisi sanksi pidana yang tegas. Hal ini disampaikannya dalam video yang diunggah ke akun Instagram @hotmanparisofficial, pada Kamis (25/6/2020).
Dalam video berdurasi sekitar satu menit itu, Hotman juga meminta agar kepolisian diberi wewenang untuk menangkap orang-orang yang tidak patuh protokol kesehatan. Seperti tidak memakai masker di tempat umum.
"Kepada Bapak Presiden Jokowi yang kami cintai, tolong segera keluarkan Perpu yang memberikan sanksi pidana kepada setiap orang yang tidak memakai masker dan memberikan kewenangan kepada kepolisian untuk menahan 2x24 jam setiap orang tidak pakai masker," ucap Hotman.
Baca Juga: Mayoritas Warga Australia Tak Percaya Jokowi Mampu Tangani Masalah Covid-19
Pengacara berusia 60 tahun ini merasa persoalan masker adalah hal yang penting karena dapat mencegah penularan virus corona COVID-19.
"Ini persoalan bukan sepele. Masker kelihatan remeh tapi sangat penting," ujarnya.
Ia kemudian mengambil contoh kasus virus corona di Amerika. Ada lebih dari 120 ribu orang meninggal akibat pandemi virus corona di Negeri Paman Sam.
"Dr. Anthony Fauci ahli penyakit menular di Amerika Serikat berkali-kali mengingatkan kepada pemerintah Amerika Serikat bahwa masker diwajibkan," kata Hotman.
Ia pun menyampaikan pernyataan Dr. Anthony Fauci, bahwa apabila warga Amerika tidak memakai masker maka dalam beberapa bulan ke depan diperkirakan jumlah orang meninggal akan bertambah puluhan ribu lagi.
Baca Juga: Sempat Dipanggil Jokowi, Mahfud MD: Pemerintah Tak Bisa Cabut RUU HIP
Atas dasar itu, Hotman berharap kepada Presiden, "Tolong Pak Jokowi, jangan hanya dijatuhkan sanksi."