Buronan Cabul Russ Medlin Tertangkap di Jakarta, FBI Kirim Surat Ekstradisi

Kamis, 25 Juni 2020 | 10:56 WIB
Buronan Cabul Russ Medlin Tertangkap di Jakarta, FBI Kirim Surat Ekstradisi
Buronan Biro Federasi Investigasi Federal Amerika Serikat (FBI) Russ Albert [ANTARA FOTO/Reno Esnir]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan Federal Bureau of Investigation (FBI) telah melayangkan surat permohonan ekstradisi tersangka kasus pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur, Russ Albert Medlin kepada Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM).

Surat permohonan ekstradisi itu disampaikan FBI melalui Kedutaan Besar Amerika Serikat.

"Surat itu sudah dilayangkan oleh FBI melalui embassy kepada Menkumham. Karena kan kita tidak punya perjanjian ekstradisi dengan Amerika sesuai dengan Undang-undang No 1 (Tahun 1979). Jadi harus melalui Menkumham," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Rabu (24/6/2020).

Yusri menyampaikan bila saat ini pihaknya masih menunggu proses ekstradisi yang diajukan FBI kepada Kemenkum HAM. Namun, dia memastikan proses hukum terkait kasus pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur yang dilakukan oleh Medlin akan tetap berjalan.

Baca Juga: Beralih Mucikari, Eks Baby Sitter Dapat Upah Rp20 Juta dari Buronan FBI

INFOGRAFIS: Russ Albert Medlin "Bule Pedofil" Buronan FBI
INFOGRAFIS: Russ Albert Medlin "Bule Pedofil" Buronan FBI

"Penyidik tetap mendasar, on the track kepada kasus perlindungan anak ini yang menjadi dasar untuk bisa menahan tersangka RAM (Russ Albert Medlin). Itu sambil berjalan, nanti kita tunggu kebijakan pemerintah seperti apa," ujar Yusri.

Seperti diketahui, Polda Metro Jaya meringkus Medlin di sebuah rumah di Jalan Brawijaya VIII, Jakarta Selatan, pada Minggu (15/6/2020).

Selama berada di Jakarta, Medlin kerap meminta dicarikan gadis di bawah umur kepada tersangka A untuk disetubuhi. Setidaknya, tercatat ada 10 korban anak-anak di bawah umur yang telah disetubuhi Medlin. Tiga di antarnya berinisial SS, LF dan TR.

Dari hasil penyelidikan diketahui pula bahwa Medlin ternyata merupakan seorang residivis terkait kasus pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur di Amerika.

Ketika itu, Medlin divonis dua tahun penjara oleh Pengadilan Distrik Negara Bagian Nevada, AS atas perbuatannya melakukan pelecehan seksual dengan korban anak berusia 14 tahun dan menyimpan material video dan gambar dengan obyek anak sebagai korban seksual.

Baca Juga: Kelab Malam di Jakbar, Awal Buronan FBI Medlin Bertemu Mucikari PSK Anak

Selain itu, Medlin juga diketahui merupakan buronan FBI. Berdasar Red Notice Interpol diketahui bahwa Medlin melakukan penipuan investor sekitar $ 722 juta USD atau sekitar Rp10,8 triliun dengan menggunakan modus penipuan investasi saham membuat, mengoperasikan, dan mempromosikan investasi dengan metode cryptocurrency skema ponzi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI