29 Kawasan Konservasi Kembali Dibuka dengan Protokol Khusus, Ini Daftarnya

Bangun Santoso Suara.Com
Kamis, 25 Juni 2020 | 10:33 WIB
29 Kawasan Konservasi Kembali Dibuka dengan Protokol Khusus, Ini Daftarnya
Taman Nasional Gunung Gede Pangrango, Jawa Barat, termasuk kawasan konservasi yang dibuka untuk umum dengan penerapan protokol pencegahan COVID-19. (ANTARA/HO-KLHK)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Selain itu, pengelola kawasan konservasi mesti bekerja sama dengan Dinas Kesehatan, puskesmas, rumah sakit, klinik kesehatan, dan dokter untuk merencanakan penerapan Protokol Kesehatan serta bekerja sama dengan instansi pemerintah daerah dan instansi terkait lain dalam merencanakan pelatihan tanggap darurat bencana.

Wiratno menambahkan, tim kecil bentukan KLHK akan melakukan pemantauan dan evaluasi berkala untuk membuat keputusan mengenai pelanjutan pembukaan kawasan konservasi.

29 Kawasan Konservasi

Sesuai dengan Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor SK.261/MENLHK/KSDAE/KSA.0/6/2020 tanggal 23 Juni 2020, maka Balai Besar/Balai Taman Nasional dan Konservasi Sumber Daya Alam telah melaporkan kesiapan untuk membuka kembali 29 kawasan konservasi untuk umum.

Baca Juga: Trenggiling Dihapus dari Daftar Obat, Lembaga Konservasi Sambut Positif

Kawasan konservasi yang sudah siap dibuka kembali dengan penerapan pembatasan antara lain TN Kepulauan Seribu, TN Gunung Halimun Salak, TN Gunung Gede Pangrango, TN Gunung Ciremai, TN Gunung Merbabu, TN Gunung Merapi, TN Bromo Tengger Semeru, TN Alas Purwo, TN Meru Betiri, TN Bali Barat, TN Kutai, dan TN Tambora.

TN Gunung Rinjani, TN Manupeu Tandaru, TN Laiwangi Wanggameti, TN Kelimutu, TN Kepulauan Komodo, TWA Angke Kapuk, TWA Gunung Papandayan, TWA Cimanggu, TWA Kawah Gunung Tangkuban Perahu, TWA Guci, TWA Telogo Warno/Pengilon, TWA Grojogan Sewu, TWA Kawah Ijen Merapi Ungup-Ungup, TWA Pulau Sangalaki, TWA Lejja, TWA Manipo, dan TWA Riung 17 Pulau juga sudah siap dibuka untuk umum.

Pembukaan kembali kawasan konservasi disesuaikan dengan tata waktu yang telah disusun oleh masing-masing pengelola taman nasional, taman wisata alam, dan suaka margasatwa.

Menurut Wiratno, pembukaan kembali kawasan konservasi pada tahap pertama dimulai dari pertengahan Juni sampai pertengahan Juli 2020.

"Konkret pelaksanaan pembukaan harus secara teknis mengikuti perkembangan dinamika COVID-19," demikian Wiratno.

Sumber: Antara

Baca Juga: Belum Mereda, Gelombang Tinggi Ancam Konservasi Penyu di Pantai Trisik

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI