Dewas KPK Dalami Laporan Atas Dugaan Gaya Hidup Mewah Firli Bahuri

Kamis, 25 Juni 2020 | 10:23 WIB
Dewas KPK Dalami Laporan Atas Dugaan Gaya Hidup Mewah Firli Bahuri
Ketua KPK Firli Bahuri menggunakan helikopter mewah saat perjalanan dari Palembang ke Baturaja, Sumatra Selatan, Sabtu (20-6-2020). ANTARA/HO-MAKI
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Dewan Pengawas KPK telah menerima laporan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) atas dugaan pelanggaran etik Ketua KPK Firli Bahuri bergaya hidup mewah, terkait penggunaan helikopter milik swasta.

"Untuk laporan pengaduan masyarakat terkait penggunaan helikopter oleh Ketua KPK Pak Firli Bahuri sudah diterima Dewan Pengawas KPK," ujar Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris dikonfirmasi, Kamis (25/6/2020).

Menurut Haris sesuai fungsi Dewas KPK yang tertuang dalam pasal 37B ayat (1) huruf d UU KPK hasil revisi, pihaknya akan mempelajari setiap laporan yang masuk kepada Dewas KPK.

"Untuk semua laporan pengaduan masyarakat terkait dugaan pelanggaran etik oleh pimpinan dan pegawai KPK akan ditindaklanjuti oleh Dewas," ucap Haris.

Baca Juga: MAKI Laporkan Ketua KPK Firli Dianggap Bergaya Hidup Mewah

Hal sama juga disampaikan anggota Dewas KPK Albertina Ho, ia mengatakan bahwa pengaduan MAKI kini tengah ditindaklanjuti.

"Pengaduan sudah diterima dan dalam proses," ujar Albertina Ho.

Untuk diketahui, Filri dilaporkan atas dugaan pelanggaran kode etik yang menunjukan gaya hidup mewah. Firli diduga menaiki helikopter mewah saat perjalanan dari Palembang ke Baturaja, Sumatera Selatan, Sabtu (20/6).

"Hari ini, MAKI menyampaikan melalui email kepada Dewan Pengawas KPK berisi aduan dugaan pelanggaran kode etik oleh Firli Ketua KPK atas penggunaan Helikopter mewah untuk perjalanan dari Palembang ke Baturaja pada hari Sabtu, tanggal 20 Juni 2020," kata Kordinator MAKI melalui keterangannya, Rabu (24/6/2020).

Boyamin menyebut Firli melanggar kode etik, lantaran menggunakan helikopter milik pihak swasta dengan kode PK-JTO dari Palembang menuju Baturaja.

Baca Juga: Ketua KPK Firli Cerita Ingatkan Kepala Daerah Tidak Korupsi APBD

"Bahwa Firli patut diduga menggunakan helikopter adalah bergaya hidup mewah. Hal ini bertentangan dengan kode etik pimpinan KPK dilarang bergaya hidup mewah," ungkap Boyamin.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI