FSGI: PPDB dengan Usia di Jakarta Menyalahi Aturan

Kamis, 25 Juni 2020 | 09:40 WIB
FSGI: PPDB dengan Usia di Jakarta Menyalahi Aturan
Ilustrasi PPDB Jakarta. ANTARA FOTO/Galih Pradipta
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) menilai bahwa Penerimaan Peserta Didik Baru atau (PPDB) di Jakarta dengan alokasi afirmasi dan zonasi yang memprioritaskan usia calon peserta didik alih jenjang berpotensi menyalahi aturan.

"Berdasarkan keputusan Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta No 501 tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis PPDB 2020 berpotensi menyalahi Permendikbud No 44 Tahun 2019 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru," kata Wakil Sekjen FSGI, Satriwan Salim dalam keterangannya, Kamis (25/6/2020).

Satriwan menjelaskan, di dalam Pasal 25 ayat 1 Permendikbud Nomor 44 Tahun 2019 dikatakan bahwa: "Seleksi calon peserta didik baru SMP (kelas 7) dan SMA (kelas 10) dilakukan dengan memprioritaskan jarak tempat tinggal terdekat ke sekolah dalam zonasi yg sama."

"Nah, di sini sangat jelas sekali frasenya tertulis yaitu dilakukan dengan memprioritaskan jarak, jelas sekali prasyaratnya bukanlah usia, melainkan jarak," ungkapnya.

Baca Juga: PPDB Tidak Hitung Jarak Rumah ke Sekolah, Ini Penjelasan Disdik DKI

Menurut Satriwan, sudah sangat jelas bahwa patokan PPDB zonasi itu adalah jarak rumah siswa dengan sekolah, bukan seleksi berdasarkan usia.

"Adapun seleksi prioritas usia tertua bisa dilakukan jika jarak rumah calon siswa dengan sekolah adalah sama. Hal itu diatur dalam pasal 2 Permendikbud Nomor 44 Tahun 2019," katanya.

Adapun penjelasan lain, Satriwan memaparkan, pada Pasal 6 dan Pasal 7 Permendikbud Nomor 44 Tahun 2019 sudah jelas mengatur persyaratan calon peserta didik baru kelas 7 SMP berusia paling tinggi 15 tahun dan calon peserta didik baru kelas 10 SMA atau SMK berusia paling tinggi 21 tahun.

"Jelas di sini tidak ada tertulis syarat minimal untuk usia calon siswa masuk SMP dan SMA/SMK. Artinya para siswa berusia muda juga berhak masuk SMP atau SMA/SMK," ujarnya.

Oleh karena itu, FSGI mendesak Mendikbud Nadiem Makarim membenahi daerah-daerah yang membuat kebijakan sendiri-sendiri yang berpotensi menyalahi Permendikbud PPDB.

Baca Juga: PPDB Dengan Usia Tetap Dilanjutkan, Orang Tua Murid Menangis

"Keadilan dalam pendidikan tak akan tercapai bila daerah membuat aturan sendiri-sendiri. Terkesan selama proses PPDB ini, Kemdikbud belum melakukan upaya maksimal mengarahkan, mendampingi, dan menandu dinas pendidikan daerah," tandasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI