261 Hektare Lahan di Sumatera dan Kalimantan Terbakar Sejak Januari

Kamis, 25 Juni 2020 | 07:09 WIB
261 Hektare Lahan di Sumatera dan Kalimantan Terbakar Sejak Januari
Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Awi Setiyono. [Suara.com/Agung Sandy Lesmana]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Polri mengungkapkan ada lahan seluas 261,4875 hektare yang terbakar di Sumatera dan Kalimantan selama satu semester atau dari Januari hingga 21 Juni 2020.

Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Awi Setiyono menyebut, 69 orang telah ditetapkan tersangka pembakaran ratusan hektare lahan tersebut.

Jumlah tersangka itu diambil dari 64 kasus, dengan rincian 63 kasus diduga dilakukan perorangan dan satu kasus lainnya diduga dilakukan korporasi.

"Adapun tersangka sebanyak 69 perorangan, adapun 1 pelaku korporasi belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka. Terdapat satu kasus dalam proses lidik, selanjutnya kasus yang telah disidik ada 23 kasus dengan perincian 14 kasus proses sidik dan 9 kasus Tahap I," kata Brigjen Awi dari Mabes Polri, Rabu (24/6/2020).

Baca Juga: Usai Corona, China Kini Dilanda Kebakaran Hutan, 19 Orang Tewas

Polri juga telah menyelesaikan 43 kasus yang sudah masuk tahap P21 (hasil penyelidikan sudah lengkap). Kini tersangka dan barang bukti sudah dilimpahkan ke pihak kejaksaan.

"Tersangka dan barang bukti sudah dilimpahkan ke JPU," katanya.

Brigjen Awi merinci para tersangka ini tersebar di sejumlah daerah, di antaranya di Riau ada 58 tersangka dengan area terbakar paling luas yakni 242,1675 hektare.

Kemudian, dua tersangka di Jambi dengan luas area yang terbakar seluas 0,32 hektare.

Tujuh orang ditetapkan sebagai tersangka di Kalimantan Tengah dengan luas daerah yang terbakar 11,5 hektare.

Baca Juga: Kebakaran Hutan di Riau, Ular Piton Mati Terpanggang Lindungi 12 Telurnya

Di Aceh terdapat dua laporan polisi yang ditangani Polda Aceh dengan daerah terbakar seluas 2 hektare. Satu kasus telah naik ke proses penyidikan tetapi polisi belum menetapkan satu tersangka pun.

Terakhir di Bangka Belitung, ada dua tersangka yang membakar lahan seluas 5,5 hektare. Anggota polda setempat menetapkan dua orang sebagai tersangka.

Brigjen Awi menegaskan para tersangka dijerat pasal berlapis. Antara lain pasal 187-188 KUHP, Pasal 98-99 dan 108 UU tentang Lingkungan Hidup dan pasal 108 Undang-undang tentang perkebunan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI