Ketua KPK Firli Cerita Ingatkan Kepala Daerah Tidak Korupsi APBD

Pebriansyah Ariefana | Welly Hidayat
Ketua KPK Firli Cerita Ingatkan Kepala Daerah Tidak Korupsi APBD
Ketua KPK Firli Bahuri. (Suara.com/Novian)

Korupsi dari 'ketok palu'.

Suara.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Filri Bahuri mengingatkan seluruh kepala daerah agar tidak mencari celah memunculkan potensi terjadinya korupsi.

Firli pun mencontohkan potensi timbulnya korupsi, yang bersumber dari 'ketok palu' dalam rangka pengesahan Aanggaran Pendapatan Belanja Negara (APBD).

"Tolong saya ingin titip sekali lagi, jangan ada lagi ketok palu dalam rangka pengesahan APBD di Provinsi, Kabupaten dan kota," kata Firli dalam diskusi interaktif KPK bersama Gubernur Se-Indonesia melalui daring, Rabu (24/6/2020).

Firli pun menceritakan kisahnya ketika masih menjabat sebagai Deputi Penindakan KPK. Ia bersama pimpinan KPK sebelumnya, mendatangi salah satu daerah dan mengingatkan agar jangan sampai terjadi lagi uang ketok palu.

Baca Juga: DPR Bakal Gelar Fit And Proper Test Capim-Cawas KPK Hari Ini

Filri melanjutkan, memang ketika tim KPK datang melakukan kegiatan tidak terjadi adanya korupsi. Namun, setelah tim selesai didaerah tersebut, dan kembali pulang ke Jakarta, himbauan tersebut hanyalah angin lalu.

"Hari itu betul tidak ada. Tapi apa yang terjadi setelah tiga hari kemudian itu. Yang punya palu menyampaikan kepada badan-badan eksekutif. Badan eksekutif mengatakan jangan ini nggak boleh kemarin pimpinan KPK datang kesini. Apa jawabannya itu kan kemarin pak. Mereka sudah pulang (Pimpinan KPK)," ungkap Firli

Maka itu, Firli berharap seluruh kepala daerah jangan bermain-main untuk menyalahgunakan keuangan negara. Karena akan ada konsekuensinya.

"Mohon maaf pak ini nggak boleh terjadi lagi pak. Saya pesan betul kami tidak ingin melakukan penindakan korupsi," tegas Firli

KPK pun telah mendeteksi bahwa terjadinya korupsi dari sejumlah hal seperti. Pemberian izin usaha tambang, terjebak fee proyek atau mark-up proyek. Kemudian, korupsi di lahan reformasi birokrasi, khususnya mutasi atau rotasi rekrutmen pegawai.

Baca Juga: Gak Ngaruh Meski Menang Praperadilan, KPK Pastikan Paman Birin Tetap Dilarang ke Luar Negeri

"Ingat korupsi itu karena bisa saja orang telah menerima hadiah atau janji untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu yang bertentangan dengan jabatan dan kewenangan," tutup Firli

Kemarin, KPK kembali melakukan penahanan terhadap pejabat Provinsi Jambi. Mereka yakni, Ketua DPRD Jambi Cornelis Buston tersangka dalam kasus suap 'ketok palu' pengesahan RAPBD Provinsi Jambi tahun 2018.
Selain Cornelis, penyidik lembaga antirasuah turut menahan dua Wakil Ketua DPRD Jambi AR Syahbandar dan Chumaidi Zaidi lantaran ikut terlibat dalam kasus suap ketok palu pengesahan RAPBN tersebut.

Kasus ini merupakan pengembangan kasus suap yang melibatkan mantan Gubernur Jambi, Zumi Zola.